
Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) mengumumkan pemerintah akan memfasilitasi penyelesaian polemik royalti musik melalui dialog konstruktif antarpemangku kepentingan untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan masing-masing pihak terkait.
Hasan Nasbi Kepala PCO, mengingatkan bahwa sudah ada lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk memfasilitasi penghargaan atas karya seniman agar mendapat apresiasi dan imbal jasa yang layak.
“Supaya hasil karya mereka itu mendapatkan penghargaan dan apresiasi yang layak,” katanya dalam konferensi pers di Kantor PCO, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025) dilansir Antara.
Hasan menyebut proses pembahasan masih berjalan dan belum final. Karena itu, ke depan komunikasi akan diperkuat agar solusi yang dihasilkan menguntungkan semua pihak, mulai dari seniman, pengelola hotel, restoran, tempat hiburan, hingga masyarakat.
“Kita cari win-win solution,” ujarnya.
Ia menambahkan, kementerian terkait seperti Kemenparekraf, Kemenkum, serta para pemangku kepentingan lain akan membicarakan secara rinci mekanisme dan implementasi di lapangan.
“Apresiasi terhadap hasil karya-karya mereka juga harus dipikirkan dan kita belum terbiasa dengan ini. Kita step by step, nanti akan mencari jalan keluar untuk hal ini,” kata Hasan.
Polemik royalti musik kembali mencuat setelah sejumlah gugatan hukum antara pencipta lagu dan penyanyi, serta keluhan pelaku usaha yang merasa terbebani kewajiban pembayaran atas musik yang diputar.
Sejumlah musisi menuding sengketa ini dipicu ketidakjelasan aturan, tumpang tindih kebijakan, dan rendahnya transparansi distribusi royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Beberapa musisi mendorong sistem direct license agar pembayaran mengalir langsung ke pencipta lagu, namun mekanisme ini dinilai berpotensi melanggar regulasi yang berlaku. Sementara itu, pemilik kafe dan restoran khawatir memutar musik Indonesia karena takut dikenai biaya tambahan. (ant/bil/ham)