Jumat, 22 Agustus 2025

Mentan Tegaskan Beras Pemerintah Diatur Jadi Satu Harga untuk Lindungi Subsidi

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Andi Amran Sulaiman Menteri Pertanian (Mentan). Foto: Antara

Amran Sulaiman Menteri Pertanian (Mentan) menegaskan bahwa beras diatur menjadi satu harga, tujuannya untuk mengunci harga dari seluruh beras yang disubsidi oleh pemerintah agar tidak disalahgunakan oleh swasta.

“Kami ingin mengunci seluruh beras yang disubsidi negara. Itu harus dikontrol, diintervensi,” ucap Amran dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV yang membidangi pertanian di Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025) dilansir Antara.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah sudah melaksanakan rapat koordinasi terbatas terkait dengan beras satu harga sekitar 3–4 kali.

Adapun yang menjadi pertimbangan dari pemberlakuan beras satu harga adalah tingginya subsidi pangan yang berada di angka Rp164,4 triliun.

Amran tidak ingin subsidi tersebut digunakan oleh pengusaha swasta untuk meraup keuntungan setinggi-tingginya.

Apabila pengusaha swasta ingin menuai untung dari penjualan berasnya dengan menetapkan harga yang lebih tinggi, Amran mempersilakan dengan syarat beras tersebut berasal dari lahan sawahnya sendiri, bukan yang disubsidi oleh pemerintah.

“Kalau swasta nanti mau membangun, korporasi-korporasinya mau membangun atau cetak sawah sendiri, kami tidak ikut campur (harga). Tapi tidak boleh menggunakan subsidi pemerintah, baik traktor, benih, dan pupuk,” ucap Amran.

Meskipun demikian, Titiek Soeharto Ketua Komisi IV DPR RI meminta kepada Amran untuk tidak terburu-buru dalam menerapkan kebijakan beras satu harga.

Ia memperingatkan bahwa kebijakan tersebut akan memengaruhi hajat hidup orang banyak, sehingga harus dilakukan dengan hati-hati dan pertimbangan yang matang.

“Nanti kalau diterapkan (beras) satu harga, tahunya tidak cocok, nanti Presiden harus mencabut (aturan) lagi,” ucap Titiek.

Sebelumnya, Arief Prasetyo Adi Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyampaikan untuk beras biasa hanya akan ada satu harga eceran tertinggi (HET), tak lagi ada HET medium atau HET premium.

‎‎”Akan satu harga aja, maksudnya maksimum aja. Kalau kemarin kan ada HET medium, HET premium,” ujarnya.

Hal itu selaras dengan pernyataan Zulkifli Hasan (Zulhas) Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan yang menyatakan pemerintah mengubah klasifikasi penjualan beras, dari yang semula berdasarkan kualitas medium dan premium, menjadi beras biasa dan khusus yang berdasarkan jenis. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Jumat, 22 Agustus 2025
27o
Kurs