Rabu, 21 Oktober 2026

BEM Nusantara Jatim Beri Tenggat 7 Hari ke Kejati soal Tuntutan Adili Febrie Adriansyah

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Adnan Sulistiyono Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim saat menjawab tuntutan massa aksi di depan kantor Kejati Jatim, Surabaya, pada Selasa (21/7/2026). Foto: Risky suarasurabaya.net

BEM Nusantara Jawa Timur ditemui oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam aksi demonstrasi bertajuk “Tangkap dan Adili Koruptor Febrie Adriansyah” di depan kantor Kejati Jatim, Surabaya, pada Selasa (21/7/2026).

Pertemuan di depan kantor Kejati Jatim itu memuat kesepakatan, bahwa Kejati menerima aspirasi mahasiswa dan akan menyampaikannya ke pimpinan sebelum akhirnya diteruskan ke pusat.

BEM Nusantara Jatim memberi tenggat waktu 7×24 jam kepada Kejati Jatim untuk memastikan tuntutan massa aksi benar-benar disampaikan ke pusat.

Zainur Abdillah koordinator daerah BEM Nusantara Jatim menyatakan, apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada tindak lanjut terhadap tuntutan massa aksi, maka mahasiswa akan kembali menggelar aksi lanjutan.

“Kalau tidak dituruti, kami teman-teman BEM Nusantara Jatim akan turun lagi membawa massa yang lebih besar untuk menyuarakan tuntutan ini,” katanya.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Rabu, 21 Oktober 2026
26o
Kurs