Sabtu, 23 Agustus 2025

Irvian Bobby, Sosok Koordinator yang Terima Aliran Dana hingga Rp69 Miliar di Kemnaker

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Irvian Bobby Mahendro tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sekaligus Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025, (kanan) saat berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Irvian Bobby Mahendro (IBM) Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjadi tersangka yang menerima aliran dana hingga Rp69 miliar.

Irvian merupakan satu dari 11 tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kemenaker, yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).

“Pada tahun 2019-2024, IBM diduga menerima aliran uang sejumlah Rp69 miliar melalui perantara. Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada GAH, HS, dan pihak lainnya,” ujar Setyo Budiyanto Ketua KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

GAH atau Gerry Aditya Herwanto Putra, diketahui merupakan Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-2025, sedangkan HS adalah Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025. Mereka merupakan dua dari 11 tersangka kasus tersebut.

Lebih lanjut Setyo mengungkapkan Bobby turut menggunakan uang sejumlah Rp69 miliar untuk membeli sejumlah aset seperti kendaraan hingga penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi Perusahaan Jasa K3 (PJK3).

Sementara itu, dia menjelaskan Gerry diduga menerima aliran uang sejumlah Rp3 miliar dalam kurun 2020-2025, dan dibelikan aset berupa satu unit kendaraan sekitar Rp500 juta, serta transfer kepada pihak lain senilai Rp2,53 miliar.

Adapun Rp3 miliar tersebut berasal dari setoran tunai mencapai Rp2,73 miliar, transfer dari Bobby sebesar Rp317 juta, dan uang dari dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp31,6 juta.

Kemudian Ketua KPK menjelaskan tersangka lain, yakni Subhan (SB) Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 yang diduga menerima aliran dana sejumlah Rp3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan selama 2020-2025.

“Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi yang di antaranya transfer ke pihak lainnya, belanja, hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp291 juta,” jelasnya.

Berikutnya, Anitasari Kusumawati (AK) Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025 disebut menerima aliran dana sejumlah Rp5,5 miliar pada kurun waktu 2021-2024 dari pihak perantara. Uang tersebut diduga mengalir ke pihak lain.

“Selanjutnya, sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024, FAH dan HR sebesar Rp50 juta per minggu, HS lebih dari Rp1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024, serta CFH berupa satu unit kendaraan roda empat,” ujar Ketua KPK.

Namun, FAH, HR, dan CFH, tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada, Jumat (22/8/2025). Mereka juga tidak disebutkan tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu.

Dengan demikian, berikut penerima aliran dana kasus tersebut dari yang terbanyak hingga terkecil:
1. Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan: Rp69 miliar
2. Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025: Rp5,5 miliar
3. Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025: Rp3,5 miliar
4. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-2025: Rp3 miliar
5. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan tahun 2024-2025: Rp3 miliar
6. Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025: Rp1,5 miliar
7. Saudara FAH dan saudari HR sebesar Rp50 juta per minggu selama 2021-2024
8. Saudara CFH berupa satu unit kendaraan roda empat. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Sabtu, 23 Agustus 2025
34o
Kurs