
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuka posko aduan untuk korban aksi unjuk rasa sebagai bentuk komitmen untuk secara penuh mendorong terwujudnya situasi HAM yang kondusif.
“Bagi masyarakat yang akan melakukan aduan dapat menghubungi layanan aduan Komnas HAM di nomor telepon 081226798880,” kata Anis Hidayah Ketua Komnas HAM saat konferensi pers yang dilansir dari Antara, Jumat (29/8/2025).
Menurut Anis, nomor telepon pengaduan tersebut penting untuk disebarluaskan agar masyarakat yang menjadi korban selama aksi unjuk rasa bisa menjangkau Komnas HAM sehingga bisa menyampaikan aduan secara cepat.
“Kami juga sudah membentuk tim untuk melakukan pemantauan di beberapa titik lokasi di Jakarta, termasuk standby (siaga) di Polda [Metro Jaya] dan juga beberapa rumah sakit di mana para korban yang mengalami luka ada di beberapa rumah sakit tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, pada sore ini, Komnas HAM akan memeriksa tujuh pelaku yang diduga terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) milik Brimob melindas pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas di Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.
Pada kesempatan yang sama, Putu Elvina Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM mengatakan dari penelusuran sementara, lembaganya menemukan setidaknya dua fakta awal terkait unjuk rasa beberapa hari terakhir.
Fakta pertama, diduga kuat terjadi penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use of power force) oleh aparat dalam penanganan aksi unjuk rasa pada Kamis (28/8/2025) sehingga mengakibatkan korban jiwa dan ratusan korban luka-luka.
“Fakta kedua adalah terjadi pembatasan tidak proporsional dan tidak perlu terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi oleh aparat,” imbuh Putu dalam kesempatan yang sama.
Menurut Komnas HAM, penggunaan kekuatan berlebihan serta tidak sesuai Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian terhadap massa aksi merupakan pelanggaran terhadap hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan Polri untuk mengusut tuntas dan melakukan penegakan hukum secara adil, transparan, tegas, dan akuntabel terhadap semua pihak di jajarannya atas insiden kemarin.
Komnas HAM juga meminta Polri untuk tidak melakukan tindakan represif dalam pengamanan aksi unjuk rasa, penggunaan kekuatan berlebih, dan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip HAM.
“[Komnas HAM merekomendasikan] Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi secara komprehensif atas tata kelola pengamanan aksi unjuk rasa,” ucap Saurlin P. Siagian Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM.
Insiden rantis Brimob melindas pengemudi ojol terjadi pada Kamis (28/8/2025) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.
Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis melindas pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga Affan Kurniawan (21), korban tewas, di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Polisi Abdul Karim Kepala Divisi Propam Polri mengatakan pihaknya sedang memeriksa tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya terkait insiden tersebut.
Ketujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang sedang diperiksa itu, antara lain, Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J. (ant/ata/iss)