Jumat, 14 November 2025

Ada Empat Klaster Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Salah satu tersangka kasus penculikan kepala cabang (kacab) sebuah bank di Jakarta yang berinisial MIP (37) dibawa ke Polda Metro Jaya, Kamis (21/8/2025). Foto: Antara

Polda Metro Jaya, siang hari ini, Selasa (16/9/2025), merilis hasil penangangan kasus penculikan dan pembunuhan Muhammad Ilham Pradipta Kepala Cabang Pembantu BRI, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Kombes Pol. Wira Satya Triputra Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya mengatakan, sampai sekarang ada 15 orang yang sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dari 15 orang tersangka, polisi membagi menjadi empat klaster berdasarkan perannya.

Klaster pertama adalah aktor intelektual atau otak dari penculikan dan pembunuhan Ilham, dengan tersangka C alias Ken, Dwi Hartono, AAM, dan JP.

“C alias Ken berperan mengatur, menyiapkan rencana, dan menyiapkan tim IT untuk memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan.DH berperan mencari tim penculik, menyiapkan tim untuk membuntuti korban, merencanakan penculikan, memberi uang Rp60 juta kepada JP untuk operasionalisasi penculikan,” ujar Kombes Wira Satya.

Klaster kedua, Eksekutor Penculikan dengan tersangka berinisial E, REH, RS, AT, dan EWB. Di klaster penculikan ada oknum TNI yang jadi tersangka dan perkaranya ditangani Pomdam Jaya.

Berikutnya, Klaster Penganiayaan hingga Korban Meninggal Dunia dengan tersangka JP yang juga merupakan salah seorang otak perencana, MU, dan DS.

Di klaster ini juga ada oknum TNI yang jadi tersangka. Sehingga, perkaranya ditangani Pomdam Jaya.

Kemudian klaster yang keempat adalah Pemantau Korban dengan empat orang tersangka masing-masing berinisial AW, EWH, RS, dan AS.

Di klaster pemantau korban, ada satu orang tersangka berinisial EG yang masih jadi buronan.

Motif kasus itu berkaitan dengan keinginan sejumlah pelaku memindahkan uang dari rekening yang tidak aktif (dormant) ke rekening penampungan.

Atas perbuatan yang disangkakan, para tersangka bisa terjerat Pasal 328 atau 333 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Sekadar informasi, Muhammad Ilham Pradipta Kepala Cabang Pembantu BRI Cempaka Putih, Jakarta Pusat, menjadi korban penculikan dan akhirnya meninggal dunia.

Korban diculik sekelompok orang, Rabu (20/8/2025), di halaman sebuah pasar swalayan daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Lalu, Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, warga di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menemukan jasad Ilham.

Jasadnya ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat, serta mata dan mulut terlilit lakban. (rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Jumat, 14 November 2025
29o
Kurs