Sabtu, 20 September 2025

Bukan ASN, 15 Aduan Pungli yang Diterima Pemkot Surabaya Ternyata Dilakukan Perantara

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Ilustrasi. Pungli. Foto: Ika suarasurabaya.net

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut 15 aduan pungutan liar (pungli) yang diterima Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, ternyata bukan dilakukan oleh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan perantara atau pihak lain.

“Jadi setelah kami lakukan pemeriksaan, itu (pungli) ada perantaranya. Semacam calo. Tidak langsung dengan pegawai ASN,” katanya, Selasa (16/9/2025).

Menurut Eri, munculnya praktik pungli ini karena ketidakpahaman masyarakat terkait kepengurusan administrasi di perangkat kelurahan hingga kecamatan. Padahal, untuk melakukan kepengurusan itu, masyarakat bisa datang sendiri dan tidak perlu mengeluarkan biaya.

“Kali ini saya sampaikan, seluruh kantor kelurahan dan kecamatan harus buat sosialisasi agar masyarakat yang mau mengurus apapun bisa datang sendiri tanpa perantara,” tambahnya.

Selain itu, Eri juga memastikan akan memberikan sosialisasi terkait budaya antikorupsi dan gratifikasi hingga ke tingkat masyarakat. Menurutnya, ini perlu dilakukan agar seluruh pihak paham tentang edukasi gratifikasi.

“Sehingga saya berharap ketika pemerintah sudah tidak melakukan hal-hal yang seperti meminta pungutan, maka yang di luar pemerintah juga harus melakukan hal yang sama,” tambahnya.

Jika ini tidak berjalan beriringan, menurut Eri, Pemkot Surabaya tetap akan menerima getah akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab ini.

“Karena bagaimanapun kalau di luar pemerintah masih melakukan hal itu (pungli), maka tetap pemerintah yang kena,” tegasnya.

Sebelumnya, Eri Cahyadi menginstruksikan semua kelurahan dan kecamatan memasang pemberitahuan pada banner dan surat edaran yang dibagi ke masyarakat bahwa keperluan mengurus perpindahan KK/KTP dan lain-lain tidak dipungut biaya.

Arahan itu sudah disampaikan dalam rapat koordinasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Selasa (9/9/2025).

Pemberitahuan ini muncul setelah Eri menemukan oknum tenaga non-ASN kelurahan yang melakukan pungli dengan melibatkan Ketua RT terkait pengurusan KK warga, saat melakukan sidak di Kantor Kelurahan Kebraon.

Sebagai tindak lanjut, seluruh pegawai diminta menandatangani surat pernyataan siap dipecat jika pungli. Begitu juga kepala OPD, akan ikut dicopot jika tidak turut sosialisasi ke stafnya soal larangan pungli.(kir/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Sabtu, 20 September 2025
26o
Kurs