
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut adanya permintaan uang saat memeriksa lima orang dari biro perjalanan haji sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menjelaskan, pengusutan hal tersebut dilakukan saat memeriksa lima saksi pada Selasa (23/9/2025), yakni Muhammad Rasyid Direktur Utama PT Saudaraku, Ali Jaelani Staf Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera, Siti Roobiah Zalfaa Direktur PT Al Andalus Nusantara Travel, Zainal Abidin Direktur PT Andromeda Atria Wisata, dan Affif Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata, melansir Antara.
“Para saksi hadir, serta didalami terkait cara perolehan kuota tambahan haji khusus dan permintaan uang untuk mendapatkan kuota tambahan haji khusus,” ujar Budi dilansir dari Antara pada Rabu (24/9/2025).
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada Sabtu (9/8/2025).
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama dalam penyelidikan kasus tersebut pada Kamis (7/8/2025).
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut. (ant/fan/saf/ipg)