Kamis, 20 November 2025

Purbaya Pastikan Revisi UU BUMN Tak Geser Perusahaan di Bawah Kemenkeu

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan menjawab pertanyaan wartawan dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/9/2025). Foto: Antara

Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan memastikan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tak menggeser sejumlah perusahaan di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Untuk diketahui, Kemenkeu menaungi perusahaan special mission vehicle (SMV) yang beberapa di antaranya berbentuk BUMN, seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), PT Geo Dipa Energi (Persero), dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“SMV itu akan tetap berada di bawah Kementerian Keuangan,” kata Purbaya dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Menurut Purbaya, instansi-instansi tersebut memiliki fungsi yang dibutuhkan oleh Kemenkeu. Maka dari itu, dia akan menjaga para perusahaan berbentuk BUMN itu agar tetap berada di bawah naungannya.

“Karena itu juga merupakan instrumen fiskal yang bisa masuk ke pasar kalau kita perlukan. Jadi, kita harus jaga itu terus ya,” tuturnya dikutip dari Antara.

Pemerintah sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di mana terdapat wacana untuk menurunkan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN.

Dengan begitu, Kementerian BUMN tidak akan melebur dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), tetapi tetap sebagai badan tersendiri.

Urgensi revisi UU BUMN dilakukan karena sejauh ini fungsi Kementerian BUMN sudah diambil oleh BPI Danantara. Saat ini, Kementerian BUMN hanya berfungsi untuk regulator pemegang saham Seri A dan menyetujui Rancangan Peraturan Perusahaan (RPP).

Revisi ini juga untuk mengakomodir atau memasukkan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait BUMN. Nantinya, putusan soal wakil menteri yang dilarang untuk menjabat sebagai komisaris BUMN juga bakal dimasukkan ke dalam revisi UU tersebut.

DPR RI berupaya agar revisi UU BUMN bisa selesai sebelum penutupan masa sidang ini, atau sebelum tanggal 2 Oktober 2025. (ant/ata/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Kamis, 20 November 2025
31o
Kurs