Selasa, 11 November 2025

Pasal Analog Switch Off Radio Tak Masuk Draft RUU Penyiaran

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Dave Laksono Wakil Ketua Komisi I DPR RI. Foto: DPR

Dave Laksono Wakil Ketua Komisi I DPR RI menyatakan, rencana Analog Switch Off (ASO) untuk industri radio dipastikan tidak masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran.

“Kalau ASO itu kan diaturnya di Undang-Undang Ciptaker, jadi tidak perlu lagi diatur di dalam Undang-Undang Penyiaran,” kata Dave sesuai Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (26/9/2025).

Dave mengatakan, revisi Undang-Undang Penyiaran lebih difokuskan pada penyesuaian substansi dengan kondisi terkini, mengingat regulasi tersebut dibuat sudah lama, sejak 2002 dan mulai digagas untuk revisi pada 2012.

Pihaknya berharap, revisi tersebut mampu menjawab tantangan zaman, termasuk digitalisasi dan perubahan tren industri.

“Kita harapkan bahwa dengan perubahan ini Undang-Undang ini bisa digunakan untuk jangka panjang,” tuturnya.

Selain soal ASO, ia mengatakan bahwa aspirasi lain dari pelaku radio juga dibahas dalam forum tersebut, seperti keluhan terkait regulasi yang dianggap berbelit.

Pihaknya memastikan, masukan-masukan yang ada akan menjadi catatan untuk memperkuat revisi UU Penyiaran.

“Ya kita terima, terus kita akan pelajari lagi sebelum kita tindak lanjuti. Ini menjadi sebuah masukan dalam Undang-Undang Penyiaran,” pungkasnya.(ris/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 11 November 2025
27o
Kurs