Selasa, 30 September 2025

Pemkot Surabaya: Penyedia MBG Harus Penuhi Syarat Laik Higiene Sanitasi

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Siswa siswi SD Taquma Surabaya berdoa sebelum menikmati makan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Senin (13/1/2025). Foto: Arvin Mg suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyaratkam penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG). Atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus memenuhi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, keputusan itu diambil berdasarkan pengarahan dari Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pelaksanaan MBG secara daring (zoom) pada Senin (29/9/2025).

Syarat SLHS itu menurutnya, upaya preventif Pemkot Surabaya untuk memastikan kualitas makanan dalam program MBG.

“Alhamdulillah, untuk MBG hari ini, seperti yang disampaikan Pak Menteri Dalam Negeri, maka pemerintah daerah atau pemerintah kota, bisa masuk untuk memberikan syarat utamanya adalah SLHS. Sertifikat itu harus ada, kalau tidak ada itu maka tidak boleh beroperasional,” ujar Eri.

Untuk mendapatkan SLHS, calon penyedia makanan harus melakukan proses pengajuan melalui sistem OSS (Online Single Submission), lalu dinas kesehatan akan melakukan verifikasi dokumen yang diunggah.

“Jadi, tempat SPPG itu tidak boleh membuang langsung ke saluran. Tapi ada seperti tray atau wadah yang menahan lemaknya sehingga nanti itu akan dibuang tersendiri,” jelasnya.

SPPG yang tidak memiliki SLHS, tidak boleh beroperasi. Ini kolaborasi Pemkot Surabaya dan kementerian, terutama Badan Gizi Nasional (BGN). Selain persyaratan ketat bagi penyedia, Pemkot Surabaya juga menyiapkan mekanisme pengawasan di tingkat sekolah sebelum MBG dimakan siswa.

“Nanti kami juga akan siapkan yang ada di masing-masing sekolah bahwa nanti pihak sekolah setelah makanan datang, ada tim UKS yang melakukan pemeriksaan kelayakan makanan. Apakah makanan ini basi atau tidak, setelah dibagi,” terangnya.

Pemkot Surabaya akan segera membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pengawasan makanan di sekolah. Rencananya minggu ini, Pemkot Surabaya akan mengundang perwakilan BGN Kota Surabaya untuk menyusun SOP tersebut sebelum program dijalankan.

Selain itu, Eri juga menekankan terkait pengelolaan sampah yang dihasilkan oleh MBG.

“SPPG ini menghasilkan sampah yang besar juga. Nah, ini dikemanakan sampahnya, itu juga akan kami bahas lebih lanjut karena rata-rata SPPG berada di dekat pemukiman. Hal ini akan kita bahas bersama Komadan Distrik Militer (Dandim), Kapolrestabes dan BGN juga,” katanya.

Sebelumnya, atas arahan dari Kemendagri pemkot juga memperkuat satgas MBG sesuai keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.3.3/195/436.1.2/2025pada tanggal 20 Agustus 2025.

Sebelumnya, satgas hanya bisa menyampaikan laporan, namun belum memiliki peran untuk memastikan kelayakan higienis secara langsung.

“Satgas itu hanya menyampaikan tapi kami tidak bisa memastikan. Karena itulah kami menyampaikan ke Pak Mendagri dan diberikan arahan seperti hari ini,” ungkapnya. (lta/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Selasa, 30 September 2025
32o
Kurs