
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan menyatakam bakal merealokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memenuhi kebutuhan program stimulus ekonomi akhir tahun 2025.
Menurut dia, anggaran yang bakal diotak-atik nantinya kemungkinan besar berasal dari pos belanja yang tidak terlalu mendesak untuk dibelanjakan di 2025.
“Nanti saya sisir dulu. Kalau tempat-tempat yang enggak bisa belanja tahun ini, akan saya geser,” kata Purbaya, Rabu (1/10/2025), seperti dilaporkan Antara.
Maka dari itu, Purbaya menegaskan dana untuk stimulus bukan berasal dari pos anggaran baru.
Sementara itu, Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, total kebutuhan anggaran untuk program stimulus masih dalam tahap pembahasan.
“Terkait dengan anggaran, kami sedang menghitung,” ujar Airlangga.
Sebagai catatan, pemerintah menyiapkan Paket Ekonomi 2025 yang terdiri dari delapan program akselerasi di 2025, empat program lanjutan di 2026, serta lima program untuk penyerapan tenaga kerja.
Untuk program akselerasi tahun 2025, pertama yaitu magang industri bagi lulusan perguruan tinggi dengan masa kelulusan maksimal satu tahun. Kebutuhan anggaran untuk program tersebut sebanyak Rp198 miliar.
Kedua, perluasan PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk pariwisata dan horeka (hotel, restoran, dan kafe), dengan kebutuhan anggaran Rp120 miliar.
Ketiga, bantuan pangan berupa 10 kilogram beras untuk periode Oktober-November 2025 dengan nilai Rp7 triliun.
Keempat, bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah, yang mencakup pengemudi transportasi daring, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan tenaga logistik.
Kelima, program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan.
Keenam, program padat karya tunai (cash for work) yang akan dilaksanakan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Perhubungan pada September-Desember 2025 dengan target 609.465 penerima manfaat, melalui anggaran Rp3,5 triliun dan Rp1,8 triliun.
Ketujuh, percepatan deregulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 terkait perizinan berusaha berbasis risiko dengan mengintegrasikan sistem Online Single Submission (OSS) dan memperluas penerapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang ditargetkan mencakup 50 daerah pada 2025 dan 300 daerah pada 2026.
Kedelapan, program perkotaan melalui pilot project di sejumlah kota besar, termasuk Jakarta, untuk peningkatan pemukiman dan penyediaan ruang bagi gig ekonomi.(ant/ham/rid)