Jumat, 3 Oktober 2025

Kemkomdigi Bekukan Sementara TDPSE TikTok, Karena Langgar Kewajiban PSE

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Alexander Sabar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi di Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/9/2025). Foto: Antara

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok.

Langkah ini diambil karena platform tersebut dinilai tidak patuh terhadap kewajiban yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Alexander Sabar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/10/2025) yang dilansir Antara.

Alexander menjelaskan, pihaknya menemukan adanya dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun-akun yang terindikasi perjudian online.

Karena itu, Kemkomdigi meminta TikTok menyerahkan data lengkap mencakup informasi traffic, aktivitas live streaming, serta data monetisasi termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.

“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” ujarnya.

Namun, dalam surat resmi TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, perusahaan asal Tiongkok itu menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena alasan kebijakan dan prosedur internal.

Alexander menegaskan, permintaan data tersebut sudah sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan PSE memberikan akses data untuk kepentingan pengawasan.

“Sehingga, Kemkomdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai tindak lanjut pengawasan,” tegasnya.

Menurut Alexander, kebijakan ini bukan semata tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara bagi masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, khususnya terkait aktivitas ilegal seperti perjudian online.

“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” tegas Alexander.

Untuk itu, dia meminta seluruh PSE Privat harus mematuhi hukum nasional yang berlaku. Kemkomdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar, mendorong kerja sama aktif yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan, dan memastikan bahwa setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab.

Sementara dari pantauan suarasurabaya.net, aplikasi TikTok masih bisa dibuka pukul 13.15 WIB, serta dapat diakses seperti biasa. (ant/bil)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Jumat, 3 Oktober 2025
32o
Kurs