Kamis, 9 Oktober 2025

Kemkomdigi Sebut IMEI Beri Perlindungan Jika Ponsel Hilang atau Dicuri

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Pedagang memeriksa nomor identitas ponsel (IMEI) dagangannya di Jakarta, Jumat (5/7/2019). Pemerintah akan mengeluarkan regulasi untuk memblokir ponsel selundupan atau "black market" melalui validasi database nomor indentitas ponsel (IMEI) pada Agustus 2019. Foto: Antara

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menjelaskan bahwa International Mobile Equipment Identity (IMEI) berfungsi sebagai identitas perangkat resmi yang telah terdaftar di sistem pemerintah sehingga memberikan perlindungan untuk pengguna apabila ponselnya hilang atau dicuri.

Wayan Toni Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi mengatakan dengan sistem ini, ponsel hasil tindak pidana bisa diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan. Sebaliknya, konsumen yang membeli perangkat legal dapat merasa lebih aman dan nyaman.

“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” kata Wayan dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilansir Antara.

IMEI juga bermanfaat untuk mencegah peredaran ponsel ilegal (BM), melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas dan garansi resmi, serta membantu aparat mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel.

Dia menegaskan bahwa wacana terkait layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI bukanlah aturan balik nama ponsel seperti pada kendaraan bermotor.

“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri,” ujar Wayan.

Menurutnya, wacana ini adalah tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap kali disalahgunakan saat ponselnya hilang atau dicuri.

Dia menjelaskan, wacana ini masih dalam tahap menerima masukan dari masyarakat, belum dibahas di level pimpinan.

“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” jelas Wayan.

Kemkomdigi menegaskan kembali bahwa wacana kebijakan blokir IMEI secara sukarela ini adalah upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia, bukan menambah aturan birokratis yang memberatkan masyarakat.(ant/ipg)

Berita Terkait

IMEI: Benteng Digital Pengguna Ponsel


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Kamis, 9 Oktober 2025
34o
Kurs