
Hetifah Sjaifudian Ketua Komisi X DPR RI prihatin atas meninggalnya Timothy Anugerah Saputra Mahasiswa Universitas Udayana, yang diduga merupakan korban perundungan di lingkungan kampusnya.
Mahasiswa berusia 22 tahun itu ditemukan meninggal dunia, Rabu (15/10/2025), usai melompat dari lantai empat Kampus Universitas Udayana, Denpasar, Bali.
Menurut Hetifah, dunia pendidikan khususnya perguruan tinggi seharusnya jadi ruang aman buat setiap mahasiswa, untuk tumbuh dan berkembang secara bebas, tanpa ada tekanan sosial dari lingkungan sebayanya.
“Kampus adalah tempat belajar, bukan tempat untuk menekan, mempermalukan, atau menyingkirkan seseorang. Kita harus menjamin setiap mahasiswa merasa aman dan dihargai. Kasus seperti ini tidak boleh terulang lagi,” ujarnya di Jakarta, Minggu (19/10/2025).
Maka dari itu, Hetifah mendesak pihak Universitas Udayana melakukan investigasi menyeluruh secara transparan, serta menemukan semua pihak yang terlibat.
Dia menegaskan, Peraturan Mendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi harus diimplementasikan oleh seluruh universitas di Indonesia.
“Kami mendorong setiap perguruan tinggi mengaktifkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) serta membuka kanal pelaporan yang aman bagi mahasiswa. Jangan biarkan korban takut bicara. Kampus juga perlu menyediakan layanan konseling dan pendampingan psikologis secara berkelanjutan,” tegasnya.
Lebih lanjut, legislator dari Partai Golkar itu mengingatkan pentingnya membangun budaya empati dan solidaritas di kalangan mahasiswa, termasuk dalam organisasi kemahasiswaan dan komunitas kampus.
Dia menilai, tindakan mengejek, merendahkan, atau menyudutkan sesama mahasiswa baik secara langsung atau lewat media sosial, merupakan bentuk kekerasan psikologis yang harus dicegah sejak dini.
Komisi X DPR RI, kata Hetifah, mendorong Kemendiktisaintek meninjau langsung kasus di Universitas Udayana, serta mendorong adanya tindakan tegas buat pelakunya.
Terkait kasus tersebut, Universitas Udayana menyatakan sudah menugaskan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Sstgas PPK) untuk melakukan penyelidikan.
Pihak Universitas Udayana menyatakan tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas kepada mahasiswa yang terbukti melakukan kekerasan, perundungan atau tindakan lain yang mencederai martabat sivitas akademika. (rid/ham)