Kamis, 23 Oktober 2025

Israel Wajib Fasilitasi Bantuan PBB Termasuk UNRWA

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Ilustrasi - Gedung ICJ di Den Haag, Belanda. Foto: Antara

Yuji Iwasawa Presiden Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa Israel wajib memfasilitasi program bantuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), termasuk Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA).

“Israel berkewajiban menyetujui dan memfasilitasi program bantuan yang disediakan oleh PBB dan lembaga-lembaganya, termasuk UNRWA,” kata Iwasawa, melansir Antara, Kamis (23/10/2025).

Iwasawa menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 105 Piagam PBB, Israel wajib menghormati sepenuhnya hak istimewa dan kekebalan yang diberikan kepada PBB, termasuk lembaga, entitas, dan pejabatnya di Palestina.

Meskipun Israel mengklaim bahwa UNRWA telah disusupi, Iwasawa menegaskan bahwa Israel belum memberikan bukti bahwa sebagian besar pegawai UNRWA adalah anggota Gerakan Palestina Hamas atau kelompok bersenjata lainnya.

Iwasawa menegaskan bahwa Israel selanjutnya berkewajiban untuk memastikan semua fasilitas PBB di Palestina, termasuk UNRWA, tidak dapat diganggu gugat sepenuhnya, serta kekebalan properti dan aset mereka dari segala bentuk campur tangan.

ICJ mengadakan sidang tentang kewajiban Israel terkait keberadaan organisasi internasional di Jalur Gaza dari 28 April hingga 2 Mei.

Pada Desember 2024, Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi yang mendesak Mahkamah Internasional untuk mengeluarkan pendapat penasihat tentang kewajiban Israel terkait aliran bantuan ke Jalur Gaza. Resolusi tersebut didukung oleh 137 negara termasuk Rusia, sementara 12 negara menentang, dan 22 negara abstain.(ant/kir/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Surabaya
Kamis, 23 Oktober 2025
26o
Kurs