Sabtu, 25 Oktober 2025

Kasus Pengadaan Rumah Anggota Dewan, KPK Panggil Indra Iskandar Sekjen DPR RI

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Indra Iskandar (IS) Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Foto : Dok. Istimewa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (24/10/2025), memanggil Indra Iskandar (IS) Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

“Benar, hari ini dijadwalkan pemanggilan atas nama IS selaku Sekretaris Jenderal DPR RI,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (24/10/2025) yang dilansir Antara.

Tapi, Budi mengatakan kalau Indra Iskandar dipanggil dengan status saksi, bukan sebagai tersangka kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan perkara kasus tersebut pada 23 Februari 2024.

Kemudian pada 7 Maret 2025, KPK menetapkan Indra Iskandar Sekjen DPR RI dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut.

Pada tanggal yang sama, Setyo Budiyanto Ketua KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mengatakan Indra Iskandar belum ditahan karena sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Surabaya
Sabtu, 25 Oktober 2025
26o
Kurs