Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa berkas kasus dugaan penggelapan dan penipuan oleh Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) berinisial FDM telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Iya, Alhamdulillah sudah P21 tinggal menunggu tahap II,” kata Kombes Pol Budi Hermanto Kabid Humas Polda Metro Jaya di Jakarta, Kamis (11/6/2025) dilansir Antara.
Budi menambahkan, untuk tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati atau tahap II akan dilaksanakan pada Jumat (7/11/2025) besok.
“Besok, Jumat 7 November untuk tahap II-nya,” katanya.
Sebagai informasi, FDM diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana untuk konser K-Pop, TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023.

“Saat ini kami telah melengkapi seluruh petunjuk (P19) dari pihak kejaksaan dan akan menghadap ke Kejaksaan untuk menyerahkan kembali berkas perkara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto di Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Sebelumnya, AKBP Reonald Simanjuntak Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
“Kami sudah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli. Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/10/2025). (ant/bil/ham)
NOW ON AIR SSFM 100
