Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menerbitkan surat edaran yang melatang pungutan selain 3 jenis iuran di lingkungan RT/RW.
Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 tentang Pembatasan Pungutan Iuran kepada Masyarakat di Lingkungan RT dan RW itu sebagai pedoman untuk memastikan penarikan iuran di lingkungan RT/RW dilakukan sesuai ketentuan.
SE itu menegaskan iuran lingkungan RT/RW yang diperbolehkan hanya tiga jenis yaitu untuk kepentingan keamanan, kebersihan, serta penerangan prasarana, sarana, dan utilitas yang belum diserahkan atau belum dikelola pemerintah daerah.
Ketentuan itu mengacu Pasal 71 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.
“Pedoman iuran yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan kewajaran adalah iuran keamanan, iuran kebersihan, dan/atau penerangan prasarana, sarana, dan utilitas dalam hal belum diserahkan atau tidak dikuasai oleh pemerintah daerah,” katanya dikutip Selasa (14/7/2026).

NOW ON AIR SSFM 100

