Selasa, 14 Juli 2026

Surat Edaran Wali Kota Surabaya Atur Larangan Pungutan Selain Tiga Jenis Iuran

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya diwawancarai soal uji coba pembukaan jalur radial road penghubung Jalan Mayjend Jonosewoyo sampai bundaran G-Walk hari ini, Senin (29/6/2026). Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menerbitkan surat edaran yang melatang pungutan selain 3 jenis iuran di lingkungan RT/RW.

Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 tentang Pembatasan Pungutan Iuran kepada Masyarakat di Lingkungan RT dan RW itu sebagai pedoman untuk memastikan penarikan iuran di lingkungan RT/RW dilakukan sesuai ketentuan.

SE itu menegaskan iuran lingkungan RT/RW yang diperbolehkan hanya tiga jenis yaitu untuk kepentingan keamanan, kebersihan, serta penerangan prasarana, sarana, dan utilitas yang belum diserahkan atau belum dikelola pemerintah daerah.

Ketentuan itu mengacu Pasal 71 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.

“Pedoman iuran yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan kewajaran adalah iuran keamanan, iuran kebersihan, dan/atau penerangan prasarana, sarana, dan utilitas dalam hal belum diserahkan atau tidak dikuasai oleh pemerintah daerah,” katanya dikutip Selasa (14/7/2026).

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 14 Juli 2026
31o
Kurs