Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai dalam operasi tangkap tangan atau OTT terkait Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo, Jawa Timur (Jatim).
“Tim mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (8/11/2025) dilansir Antara.
Budi mengatakan KPK masih belum dapat memberitahukan secara rinci mengenai jumlah uang yang telah disita dalam OTT tersebut.
Sebelumnya, pada Jumat (7/11/2025), KPK mengonfirmasi adanya OTT terhadap Bupati Ponorogo itu, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam mutasi dan rotasi jabatan.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari Bupati Ponorogo maupun orang-orang yang ditangkap tersebut.
Lembaga antirasuah menyampaikan terdapat 13 orang yang ditangkap dalam OTT di Ponorogo, termasuk Sugiri Sancoko Bupati. Namun, baru tujuh orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada kloter pertama.
Kloter pertama terdiri atas Sugiri Sancoko, Agus Pramono Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, Kepala Bidang Mutasi Sekretariat Daerah Ponorogo, serta dua orang pihak swasta.
Sementara kloter kedua terdiri atas orang kepercayaan Bupati Ponorogo berinisial KPU.
Untuk diketahui, kegiatan OTT di Ponorogo tersebut merupakan yang ketujuh dilakukan KPK pada tahun 2025.
KPK mulai melakukan OTT pada tahun 2025 dengan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.
Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Ketiga, OTT selama 7–8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Keempat, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025, mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Kelima, pada 20 Agustus 2025, OTT terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada saat itu.
Keenam, OTT terhadap Abdul Wahid Gubernur Riau pada 3 November 2025, yakni mengenai dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. (ant/bil/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
