Senin, 10 November 2025

Kriteria dan Cara Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Peserta Tidak Mampu

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan

Ali Ghufron Mukti Direktur Utama BPJS Kesehatan pada 19 Oktober 2025 menyampaikan bahwa saat ini masih terdapat sekitar 23 juta peserta yang menunggak iuran dengan total nilai mencapai lebih dari Rp10 triliun.

Perlu diketahui, program pemutihan iuran BPJS Kesehatan ini tidak akan diberikan kepada seluruh peserta. Kebijakan tersebut akan difokuskan bagi masyarakat tidak mampu yang termasuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta peserta sektor informal yang mengalami kesulitan membayar iuran.

Selain itu, program ini juga mencakup peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah, namun masih memiliki tunggakan atau denda. Untuk mendukung pelaksanaannya, Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sekitar Rp20 triliun dalam APBN 2026.

#infografiss #bpjskesehatan #bpjs

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Senin, 10 November 2025
24o
Kurs