Senin, 10 November 2025

Sidang Perdana Demonstran Grahadi Digelar, LBH Temukan Kejanggalan Dakwaan

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Terdakwa FSF, demonstran di Gedung Negara Grahadi akhir Agustus lalu, menjalani sidang perdana di PN Surabaya, Senin (10/11/2025) dengan agenda pembacaan dakwaan. Foto: Akira suarasurabaya.net

Sidang kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menjerat FSF, seorang demonstran di Gedung Negara Grahadi beberapa waktu lalu, digelar perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/11/2025).

Fahmi Ardianto perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menerangkan, pada sidang perdana ini pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena lebih memilih fokus pada pokok perkara yang digelar pekan depan yakni, pembuktian saksi-saksi.

Hal itu karena Fahmi menilai adanya kejanggalan dalam dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kliennya.

Untuk diketahui, FSF didakwa dengan Pasal 363 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Jadi klien kami didakwa oleh penuntut umum terkait dengan dugaan pencurian dengan pemberatan karena diduga mencuri besi pembatas jalan di wilayah Polsek Tegalsari,” katanya pada Senin (10/11/2025).

Menurut Fahmi, hal janggal dalam tuntutan itu adalah adanya seseorang yang menyuruh FSF untuk mengambil besi pembatas jalan sebagai “jatah” aksi kerusuhan.

“Kalau menurut kami, jadi sebenarnya klien kami itu tidak semerta-merta langsung mengambil. Dalam dakwaan itu dikatakan bahwa ada yang menyuruh melakukan. Namun siapa yang menyuruh yang tidak diungkap oleh penuntut umum,” ungkap Fahmi.

Fahmi juga menyoroti konstruksi peristiwa yang menjadi dasar dakwaan JPU. Menurutnya, jika dilihat dari urutan, FSF tidak memiliki niat untuk melakukan pencurian.

“Jadi sebenarnya kalau dilihat dari konstruksinya memang klien kami tidak ada niatan untuk melakukan pencurian. Jadi itu terjadi karena spontan begitu,” kata Fahmi.

Fakta adanya perintah dan klaim “jatah” besi menjadi poin utama yang akan dibuktikan LBH Surabaya di persidangan selanjutnya.

Sementara terkait apakah perbuatan itu dilakukan bersama atau spontan, Fahmi menyatakan hal itu akan menjadi bagian dari strategi pembuktian di persidangan mendatang.

Adapun sidang dengan agenda pembuktian saksi-saksi dijadwalkan akan dilaksanakan pada pekan depan, sesuai dengan agenda yang ditetapkan hari ini. (kir/saf/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Senin, 10 November 2025
24o
Kurs