Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih menunggu arahan Prabowo Subianto Presiden RI terkait rencana pembatasan gim online menyusul insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta beberapa waktu lalu.
“Saya kira ini baru. Kami menunggu arahan berikut dari Presiden,” ujar Raden Wijaya Kusumawardhana Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi dan Budaya Komdigi.
Wijaya memastikan setiap kebijakan yang disampaiakan Presiden akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing unit kerja.
Untuk penanganan gim daring itu, Wiyaya menyebut sudah ada direktorat yang menangani secara khusus terkait hal tersebut yaitu Direktorat Jenderal Ekosistem Digital.
“Apapun yang menjadi kebijakan Presiden, akan kita tindaklanjuti. Bentuknya seperti apa, nanti dari bu menteri saja yang akan menjawabnya,” ucapnya dilansir dari Antara pada Selasa (11/11/2025).
Menurut Wijaya, Komdigi juga bakal menyesuaikan regulasi yang sudah ada, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Regulasi itu, kata dia, telah mengatur pembatasan tertentu terhadap sistem elektronik yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi anak.
“Di situ memang sudah ada pembatasan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak. Kami pasti akan melihat konteksnya ke sana,” ujar Wijaya.
Komdigi, akan meminta para penyelenggara platform digital untuk mencermati aturan tersebut, terutama dalam memantau konten yang mengandung unsur kekerasan.
Dia menegaskan konten kekerasan termasuk kategori konten negatif yang harus dihindari di ruang digital, selain hoaks, pornografi, dan judi daring.
“Konten kekerasan itu masuk konten negatif. Nah, itu juga harus kita hindari,” ucapnya.
Meski demikian, menurut Wijaya, pembatasan konten di media sosial sejauh ini tetap mengacu regulasi yang berlaku.
Dalam kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta, kementeriannya masih menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum sebelum mengambil langkah lebih jauh.
“Itu sebaiknya kami menunggu dulu hasil aparat penegak hukum. Kan tidak mungkin kami bertindak sendiri,” tuturnya.
Dia menambahkan, pencegahan konten kekerasan di dunia digital tidak bisa dilepaskan dari peran sektor pendidikan.
Menurut dia, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menegaskan tiga hal besar yang mesti dihindari di lingkungan sekolah, yaitu perundungan, terorisme atau radikalisme, dan kekerasan seksual.
“Hal-hal seperti itu memang menjadi ranah mereka, tapi kami dari sisi Komdigi akan terus mendukung kebijakan pimpinan negara ini,” ujar Raden Wijaya. (ant/fan/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
