Kamis, 13 November 2025

Pemerintah Temukan Obat Ilegal Senilai Rp2,74 Miliar, Mayoritas Obat Kuat

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Taruna Ikrar (tengah) Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan sejumlah produk farmasi ilegal yang ditemukan di Jakarta Barat, di Jakarta, Kamis (13/11/2025). Foto: Antara

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Polri, dan Kejaksaan Agung menindaklanjuti temuan produk farmasi ilegal dengan nilai total mencapai Rp2,74 miliar, yang mayoritas produknya diklaim sebagai obat kuat yang bisa meningkatkan stamina pria.

Taruna Ikrar Kepala BPOM di Jakarta, Kamis (13/11/2025), mengatakan total barang bukti yang ditemukan sebanyak 65 jenis, serta 9.077 kemasan.

Dia menjelaskan, pada 20 Oktober 2025 lalu, Balai Besar BPOM di Jakarta beserta penyidik dari Polda Metro Jaya berhasil mengungkap gudang farmasi ilegal di wilayah Jakarta Barat yang telah beroperasi selama empat tahun.

“Mungkin timbul pertanyaan, kenapa empat tahun baru ditindak? Ya kan kita harus melakukan, mulai dari penyidikan, intelijen, sistem siber, tidak bisa sekonyong-konyong kita mengambil tindakan,” kata Taruna seperti dikutip Antara.

Dia menyebutkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berlokasi di daerah Kelapa II, Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Sejumlah barang bukti yang ditemukan yakni obat tanpa izin edar, obat bahan alam yang mengandung bahan kimia, suplemen kesehatan, alat elektronik, dokumen, dan kemasan.

Taruna menjelaskan pelaku berinisial MU berperan sebagai penyedia atau pemasok produk obat, obat bahan alam, dan suplemen kesehatan, yang dipesan oleh pelanggan yang memiliki toko daring, kemudian didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia.

“Pelaku tidak memiliki toko, baik toko online maupun offline, untuk memasarkan produknya. Jadi itu yang membuat juga butuh waktu untuk menelusuri. Kalau di online sistem siber intelijen kami cepat bekerja,” kata Taruna.

Mayoritas produknya, lanjut dia, diklaim sebagai obat kuat yang bisa menambah stamina pria dan diduga mengandung sildenafil dan obat kimia turunannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, kata Taruna, kapasitas penjualan sekitar 70 paket dikirim setiap hari dengan keuntungan kurang lebih Rp1,1 juta minimal setiap hari untuk satu pesanan.

Pihaknya melakukan penindakan karena selain menyalahi aturan, bahan kimia yang terkandung pada produk-produk ilegal itu bisa berdampak buruk pada kesehatan.

“Bisa menyebabkan kehilangan penglihatan, bisa menyebabkan hilangnya pendengaran, bisa menyebabkan nyeri dada, bisa terjadi pembengkakan pada wajah, bisa menyebabkan stroke, serangan dan kematian secara mendadak, akibat dari obat-obat ini jika tidak digunakan sesuai dosisnya. Jadi bahaya banget.” kata Taruna Ikrar.

Kepada pelaku, kata dia, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Taruna menyebutkan pentingnya kolaborasi untuk menghentikan tindakan-tindakan kejahatan seperti ini. Dia juga mengingatkan bagi pelaku usaha makanan dan obat untuk mematuhi regulasi, guna menjaga kesehatan masyarakat.

Bagi para konsumen, dia mengingatkan untuk selalu menerapkan Cek KLIK, yaitu mengecek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kadaluarsa. Selain itu, katanya, publik perlu membeli produk dari toko yang resmi.

“Jangan mudah terpengaruh oleh klaim dan iklan-iklan yang menyesatkan,” ujar Taruna Ikrar. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Kamis, 13 November 2025
25o
Kurs