Sabtu, 15 November 2025

Kerugian Triliunan Rupiah Akibat Penipuan Digital, Lia Istifhama Soroti Lemahnya Payung Hukum

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Lia Istifhama Anggota DPD RI Jawa Timur. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Kasus penipuan digital terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini membuat regulasi perlindungan konsumen yang berlaku saat ini, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, dinilai tidak lagi memadai menghadapi perkembangan ekonomi digital.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lebih dari 180 ribu laporan penipuan digital sejak November 2024 hingga pertengahan Oktober 2025, dengan nilai kerugian mencapai triliunan rupiah. Dari jumlah itu, sekitar 53.900 laporan berasal dari transaksi belanja online. Rata-rata kerugian per korban tercatat Rp18,33 juta.

YLKI juga mencatat peningkatan aduan terkait e-commerce. Sepanjang 2023, lembaga ini menerima 124 laporan, atau 13,1 persen dari total aduan. Masalah yang paling banyak dikeluhkan di antaranya refund tidak diproses, penipuan, hingga barang tidak dikirim penjual.

Melihat situasi tersebut, Lia Istifhama, Anggota DPD RI, menegaskan perlunya mempercepat pengesahan RUU Perlindungan Konsumen.

Menurutnya, aktivitas transaksi digital yang terus berkembang tidak seimbang dengan payung hukum yang ada.

“Tanpa regulasi yang modern, konsumen akan semakin rentan. Mulai dari penipuan, produk kedaluwarsa, sampai pemalsuan barang,” ujar perempuan yang akrab disapa Ning Lia itu.

Aduan Transaksi Daring Meningkat Tajam
Kementerian Perdagangan mencatat 20.942 aduan konsumen sejak 2022 hingga Maret 2025. Menariknya, 92 persen laporan berasal dari transaksi daring, mulai dari barang tiruan, produk ilegal, hingga barang yang tidak sesuai deskripsi.

Beberapa kasus bahkan menunjukkan modus ekstrem. Ada konsumen memesan iPhone tetapi menerima sabun mandi. Ada pula pembeli ponsel Nokia yang justru mendapat barang lain yang tidak relevan. Menurut Ning Lia, lemahnya sanksi membuat praktik serupa terus berulang.

“Banyak konsumen memilih tidak melapor karena prosesnya berbelit, mahal, dan tidak efektif, terutama jika transaksinya melibatkan pelaku usaha luar negeri,” tegasnya.

Ning Lia mencontohkan negara lain yang jauh lebih disiplin. Di Tiongkok, misalnya, produsen dapat dikenai sanksi berat jika tidak merespons keluhan konsumen dalam batas waktu tertentu.

Doktor Ilmu Ekonomi Islam UINSA ini menyebut RUU baru nantinya tidak hanya melindungi konsumen, melainkan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Dengan aturan yang jelas, inovasi tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat.

“Dengan aturan baru, konsumen terlindungi. Pelaku usaha juga bisa berinovasi tanpa khawatir dirugikan,” jelasnya.

Ning Lia menekankan bahwa isu yang sering luput adalah peredaran produk kedaluwarsa di platform daring. Tanpa pengawasan yang ketat, penjual bisa mencantumkan produk lewat masa berlaku tanpa konsekuensi.

Perlindungan konsumen, lanjutnya, harus meliputi keamanan data pribadi, transparansi rantai pasok, hingga informasi detail produk seperti asal barang, tanggal produksi, dan masa kedaluwarsa.

Ia juga mendorong adanya edukasi literasi digital agar masyarakat memahami risiko transaksi online dan mampu mengenali pola penipuan.

Ning Lia berharap RUU Perlindungan Konsumen yang sedang dibahas dapat memperkuat koordinasi lintas lembaga. Mulai dari Kementerian Perdagangan, OJK, BPKN, hingga Kemkomdigi.

“Kalau koordinasi antar lembaga kuat, penanganan aduan bisa berlangsung lebih cepat dan efektif,” ujarnya.

Sebelumnya, Moga Simatupang, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, mengakui mekanisme penyelesaian sengketa konsumen masih belum efektif.

“UU 8/1999 belum bisa menjawab tantangan era digital. Banyak norma yang tidak lagi relevan, sehingga pembaruan regulasi menjadi kebutuhan,” kata Moga.(faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Sabtu, 15 November 2025
26o
Kurs