Senin, 17 November 2025

Polisi Amankan 4 Orang Diduga Pelaku Prostitusi di Eks Lokalisasi Dolly

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Polisi saat melakukan penggerebekan di salah satu kamar, di Jalan Putat Jaya Timur (eks lokalisasi dolly). Foto: Istimewa

Empat orang diamankan Satuan Samapta Polrestabes Surabaya, setelah menerima aduan dari masyarakat terkait adanya dugaan praktik prostitusi di eks lokalisasi Dolly, Jalan Putat Jaya Timur, pada Sabtu (15/11/2025) lalu.

Dalam operasi yang dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB itu, dua dari empat orang yang diamankan diduga pekerja seks komersial (PSK), dan dua lainnya diduga mucikari. Keempatnya langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pendalaman kasus.

“Pukul 01.00 WIB kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan praktik prostitusi di kawasan eks lokalisasi dolly,” kata AKBP Erika Purwana Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, dalam keterangannya, Senin (17/11/2025).

Dalam operasi itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti lain seperti alat kontrasepsi dan handphone berisi puhan foto perempuan yang diduga sebagai PSK.

Polisi membawa terduga pelaku prostitusi di eks lokalisasi dolly dan sejumlah barang bukti dalam kantong kresek. Foto: Istimewa

Lebih lanjut, AKBP Erika juga menceritakan kalau salah satu dari kedua terduga PSK itu masih berstatus di bawah umur, yang diamankan saat berada di dalam kamar.

“Sesuai hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diduga kuat merupakan korban eksploitasi seksual dan bukan pelaku utama,” tegasnya.

Anak di bawah umur yang itu, kata Kasat Samapta, selanjutnya akan diperlakukan sebagai korban dan tidak diproses secara pidana.

“Berdasar ketentuan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), anak yang terlibat tidak akan diproses pidana seperti orang dewasa,” jelasnya.

Korban anak tersebut juga akan diserahkan ke Satpol PP dan Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Surabaya untuk dilakukan asesmen, pendampingan psikologis, perlindungan, dan rehabilitasi sosial.

Sementara untuk tiga terduga pelaku lainnya dikenai Pasal 46 dan atau Pasal 37 Perda Kota Sby No. 2 Th 2020 tentang Perubahan atas Perda No. 2 Th 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (kir/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Senin, 17 November 2025
28o
Kurs