Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan aturan pengamanan gereja menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Fokus utama pengamanan dilakukan menyusul insiden pengeboman tiga gereja di kota ini beberapa tahun lalu.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, salah satu aturan yang difokuskan yaitu pengamanan gereja, karena latar belakang pernah terjadi pengeboman tiga gereja di Surabaya.
“Kita sudah siapkan (aturan), seperti Natal tahun sebelumnya memberikan penjagaan, mengingat (pernah) terjadi pengeboman, kita waspada,” kata Eri pada Senin (17/11/2025).
Terkait aturan lainnya, seperti penggunaan knalpot brong hingga rekreasi hiburan umum (RHU) dalam persiapan. Eri memastikan aturan Nataru tahun ini hampir sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Nanti aturannya tidak jauh berbeda dengan Nataru sebelumnya. Kita juga akan melakukan pengecekan terkait dengan keamanan sebelum masuk ke dalam gereja,” jelas Wali Kota Surabaya.
Diketahui, selain gereja, sejumlah poin aturan tahun sebelumnya memuat, masyarakat dilarang menjual atau menyalakan petasan, memperjualbelikan terompet dan melakukan konvoi pada malam pergantian tahun.
Pengawasan ketertiban umum selama libur Nataru di Surabaya juga melibatkan perangkat daerah (PD), TNI/Polri, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Bagi pelaku usaha rekreasi dan hiburan umum (RHU) diminta tutup pada malam Natal, 24 Desember 2024, mulai pukul 18.00 WIB.
Sementara pada malam tahun baru, RHU diperbolehkan beroperasi hingga pukul 04.00 WIB, dengan syarat tidak menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun.
Diingatkan pula agar RHU tidak menyalahgunakan tempat usaha. Seperti perjudian atau peredaran narkoba. (lta/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
