Selasa, 18 November 2025

KUHAP Baru Berlaku Mulai 2 Januari 2026

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI saat menyampaikan laporan pembahasan RKUHAP di Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Puan Maharani Ketua DPR, Selasa (18/11/2025). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (18/11/2025).

Pengesahan yang dipimpin langsung oleh Puan Maharani Ketua DPR RI menandai dimulainya perubahan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Dalam sidang yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Puan yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR, masing-masing Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa, membuka rapat dengan menyampaikan laporan dari Habiburokhman Ketua Komisi III, terkait proses pembahasan RKUHAP di tingkat Panitia Kerja.

Setelah itu, Puan meminta persetujuan dari seluruh fraksi DPR untuk mengesahkan RKUHAP menjadi UU.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan, yang kemudian dijawab dengan serentak oleh seluruh anggota dewan, “Setuju.”

Setelah itu, Supratman Andi Agtas Menteri Hukum memberikan pandangan pemerintah terkait substansi dan kesepakatan dalam RKUHAP.

Puan mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses panjang pembahasan ini.

“Terima kasih kami sampaikan kepada Menteri Hukum serta Menteri Sekretaris Negara atas peran serta dan kerjasama yang telah diberikan selama pembahasan RKUHAP,” ujar Puan, yang juga menyampaikan penghargaan khusus kepada Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan dengan baik.

Puan menegaskan, KUHAP yang baru ini akan mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. Kata dia, pembaharuan ini sangat diperlukan karena KUHAP yang lama sudah berusia 44 tahun, dan banyak hal yang perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman serta kebutuhan sistem hukum yang lebih modern.

“Pembaharuan ini bukan hanya soal perubahan teknis, tetapi juga berpihak pada hukum yang mengikuti perkembangan zaman dan prinsip-prinsip keadilan yang berlaku saat ini,” tegas Puan.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 18 November 2025
31o
Kurs