Dodi S. Abdulkadir kuasa hukum Nadiem Makarim mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), menyebut bahwa kliennya tidak terlibat dalam pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
“Dalam keterangan kepada penyidik KPK, Pak Nadiem telah menjelaskan bahwa terkait penggunaan Google Cloud tersebut merupakan ranah pelaksana operasional di Kemendikbudristek, dalam hal ini adalah Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), sehingga tidak ada keterlibatan Pak Nadiem sebagai Mendikbudristek saat itu,” kata Dodi, Sabtu (22/11/2025).
Dodi juga mengatakan bahwa hingga saat ini, Nadiem belum menerima kabar lagi mengenai tindak lanjut penyidikan kasus ini yang telah dilakukan KPK.
“Tentunya beliau dapat memahami jika KPK tidak melanjutkan perihal Google Cloud ini karena memang tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh beliau karena keputusan penggunaan Google Cloud tersebut dilakukan di tingkat operasional, bukan di tingkat menteri,” tuturnya dilansir dari Antara.
Nadiem, kata Dodi, berharap bisa mendapat perlakuan hukum yang adil.
“Pak Nadiem berharap diberlakukannya kesetaraan dan objektivitas oleh pihak KPK dalam hal ini untuk memastikan keadilan ditegakkan secara lurus,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan Nadiem Makarim menjadi salah satu calon tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek, sebelum penanganan kasus tersebut diputuskan diserahkan ke Kejaksaan Agung.
“Ya, yang sama itu NM,” ujar Asep Guntur Rahayu Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (20/11/2025).
Asep menyampaikan, hal tersebut untuk menjelaskan lebih lanjut pernyataan Setyo Budiyanto Ketua KPK pada 18 November 2025, yakni calon tersangka kasus Google Cloud sama dengan tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook yang ditangani Kejaksaan Agung. (ant/saf/iss)






