Semua aktivitas penambangan pasir yang berada di Kabupaten Lumajang dihentikan sementara saat Gunung Semeru berstatus Level IV atau Awas.
“Pemerintah Kabupaten Lumajang mengambil langkah tegas menyusul peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Semeru,” kata Indah Amperawati Bupati Lumajang dilansir dari Antara, Senin (24/11/2025).
Keputusan itu dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Lumajang Nomor 500.10.2.3/1/427.14/2025 yang menegaskan pemilik izin usaha penambangan dan pekerja tambang agar menghentikan kegiatan sampai kondisi aman.
“Demi keselamatan warga dan mencegah risiko bencana susulan, seluruh aktivitas penambangan pasir di aliran Sungai Besuk Kobokan serta wilayah berhulu di Semeru dihentikan sementara,” tuturnya.
Ia mengatakan, Gunung Semeru berstatus Awas, sehingga Pemkab Lumajang melarang aktivitas penambangan karena seluruh pengawasan dilakukan bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kapolri, sehingga keselamatan masyarakat tetap utama.
Sementara itu, Agus Triyono Sekretaris Daerah Lumajang mengatakan bahwa pemkab berkoordinasi dengan PVMBG, BPBD, TNI-Polri, dan pemangku kepentingan lain untuk memastikan keputusan berbasis data dan analisis ilmiah.
“Penambangan akan dibuka kembali setelah kondisi Semeru dinyatakan aman oleh pihak berwenang,” katanya. (ant/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
