Rabu, 26 November 2025

Menkum Belum Terima Keppres Rehabilitasi Eks Direksi ASDP

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Supratman Andi Agtas Menteri Hukum. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Supratman Andi Agtas Menteri Hukum menyampaikan bahwa dirinya hingga kini belum menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai rehabilitasi Ira Puspadewi mantan Direktur Utama PT ASDP serta dua mantan direksi lainnya, masing-masing Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Karena itu, ia belum dapat menyerahkan dokumen tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Supratman mengatakan, saat Keppres itu diumumkan, ia sedang tidak berada di Istana sehingga belum memperoleh dokumen resmi tersebut.

“Waktu diumumkan kemarin, saya kebetulan tidak berada di Istana. Jadi, kita tunggu saja,” ujar Supratman di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025).

Ia memastikan bahwa setelah Keppres diterimanya secara resmi, dokumen tersebut akan segera disampaikan kepada KPK agar proses pembebasan Ira dan dua rekannya bisa dilakukan sesuai ketentuan.

“Kalau sudah saya terima, pasti langsung kami antarkan ke KPK,” katanya.

Supratman menambahkan bahwa Menteri Sekretaris Negara telah mengonfirmasi terbitnya Keppres tersebut, termasuk rampungnya pertimbangan dari Mahkamah Agung yang menjadi salah satu dasar hukum rehabilitasi.

Menurutnya, secara prosedural, Keppres memang ditujukan terlebih dahulu kepada Menteri Hukum sebagai pihak pengusul sebelum diteruskan kepada KPK. Namun hingga saat ini ia belum menerima dokumen itu.

“Nanti setelah kami terima, baru kami sampaikan ke KPK. Sampai hari ini saya belum menerima,” ujarnya.

Sebelumnya, Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menjelaskan, pihaknya harus menerima terlebih dahulu surat keputusan pemberian rehabilitasi dari pemerintah, yakni Kementerian Hukum.

“Setelah itu, kami segera melakukan proses terhadap surat tersebut,” ujar Asep, Selasa (25/11/2025).

Asep kemudian menjelaskan bahwa pimpinan KPK akan mengeluarkan surat keputusan untuk membebaskan ketiga terdakwa tersebut setelah seluruh proses selesai dilakukan.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Rabu, 26 November 2025
31o
Kurs