Bahlil Lahadalia Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitmen memperbaiki tata kelola pertambanagn nasional dengan dua pilar, yakni penertiban izin usaha dan mewajibkan penjagaan kelestarian lingkungan.
“Sebagai Menteri ESDM, kami telah mengubah Undang-Undang Minerba. Banyak tambang yang kemarin saya cabut izin usahanya,” ujar Bahlil dilansir dari Antara pada Selasa (2/11/2025).
Bahlil memaparkan langkah tegas yang telah diambil kementeriannya dalam menata ulang sektor ini, salah satunya dengan mencabut ratusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dinilai bermasalah atau tidak beroperasi sebagaimana mestinya.
Ia menyoroti fakta bahwa banyak izin tersebut dikuasai oleh perusahaan yang berkantor di pusat, tanpa memberikan dampak signifikan bagi daerah penghasil.
“Hampir sebagian besar perusahaan tambang itu kantornya ada di Jakarta,” kata dia.
Selain penertiban administratif, Bahlil menekankan bahwa perbaikan tata kelola tidak bisa dilepaskan dari aspek keberlanjutan ekologis. Berbekal pengalamannya sebagai mantan pengusaha yang pernah berkecimpung di sektor pertambangan dan perkayuan, ia memahami betul dinamika di lapangan.
Namun, sebagai pejabat negara, ia mengingatkan agar eksploitasi sumber daya alam tidak mengorbankan alam secara membabi buta.
“Dalam mengelola pertambangan, kita harus berwawasan lingkungan. Jangan lagi kita meninggalkan sejarah kelam bagi anak cucu kita,” kata Bahlil.
Bahlil menyadari bahwa penerapan standar lingkungan yang ketat pasti akan menimbulkan dinamika dan tantangan baru bagi para pelaku usaha.
Meski demikian, ia meminta semua pihak menerima konsekuensi tersebut sebagai pilihan mutlak untuk melestarikan alam. Pertumbuhan ekonomi dan investasi tetap menjadi target, namun tidak boleh menihilkan tanggung jawab ekologis.
Di sisi lain, perbaikan tata kelola juga mencakup aspek keadilan sosial bagi pengusaha daerah.
Bahlil menyebut bahwa mekanisme lama yang rumit sering kali membuat pengusaha lokal kesulitan mendapatkan akses legal, sementara pengusaha pusat dengan jaringan kuat lebih mendominasi. Hal inilah yang memicu ketimpangan ekonomi di daerah kaya sumber daya alam.
Sebagai langkah konkret perbaikan tata kelola pertambangan, Bahlil melaporkan bahwa di bawah persetujuan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah telah merampungkan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Regulasi baru ini memberikan jalur prioritas bagi Koperasi, UMKM, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mendapatkan izin pengelolaan tambang tanpa harus melalui mekanisme tender yang memberatkan.
“Ketika saya mengusulkan ini, banyak yang tidak suka. Karena mereka bukanlah orang daerah yang merasakan hati orang daerah. Yakin Bapak Ibu, yang bisa memahami perasaan daerah adalah mereka yang terbentuk dan berproses dari daerah,” ujar Bahlil. (ant/fan/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
