Zarof Ricar terpidana kasus pemufakatan jahat dalam penanganan perkara terpidana pembunuhan Ronald Tannur akan dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas) pada pekan depan oleh jaksa eksekutor.
“Baru pekan depan rencananya mau dieksekusi (ke lapas). Zarof di Lapas Salemba rencananya,” kata Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, saat dilansir dari Antara, pada Jumat (5/12/2025).
Anang mengatakan, tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yakni Meirizka Widjaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur, telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Sudah dieksekusi satu pekan setelah putusan. Meirizka sudah dieksekusi oleh jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Zarof Ricar mantan pejabat MA dalam kasus suap dan gratifikasi sehingga vonis terhadapnya tetap 18 tahun penjara sebagaimana putusan di tingkat banding.
“Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian petikan amar putusan Perkara Nomor 10824 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman Info Perkara MA RI.
Dalam hal ini, MA memperkuat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya memperberat hukuman Zarof Ricar menjadi 18 tahun penjara.
Majelis hakim banding menegaskan, Zarof telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan, serta tindak pidana menerima gratifikasi.
Oleh karena itu, Zarof tetap dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pidana badan yang dijatuhkan terhadap Zarof di tingkat banding lebih berat dari pengadilan tingkat pertama. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Zarof.
Meski demikian, terkait pidana denda, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap membebankan besaran yang sama dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yakni Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan.
Begitu juga dengan uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang disita dari Zarof, dinyatakan tetap dirampas untuk negara.
Dalam perkara ini, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yakni uang senilai Rp5 miliar.
Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama Lisa Rachmat penasihat hukum Ronald Tannur, dengan tujuan menyuap Hakim Agung Soesilo yang merupakan ketua majelis dalam kelanjutan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi pada tahun 2024.
Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012-2022.(ant/ris/iss)







