Taruna Fariadi bekas Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Hulu Sungai Utara yang sempat kabur waktu operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Senin (22/12/2025), menyerahkan diri.
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, Taruna yang sudah berstatus tersangka kasus korupsi tiba di Kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 12.50 WIB,.
Menurut Budi, Taruna diserahkan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan pengawalan Prajurit TNI. Lalu, Penyidik KPK langsung melakukan pemeriksaan.
“Benar, sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung. Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Juru Bicara KPK menilai, penyerahan tersangka itu merupakan bentuk sinergi antara KPK dengan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Albertinus P Napitupulu Kajari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara, dan Taruna Fariadi Kasi Datun Hulu Sungai Utara sebagai tersangka.
Para tersangka diduga memeras sejumlah kepala dinas di daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam kasus pemerasan, Albertinus diduga sudah menerima Rp804 juta pada November-Desember 2025. Kemudian, Asis disinyalir menerima Rp63,2 juta dari Februari sampai Desember 2025, dan Taruna diduga menerima Rp1 miliar.
Albertinus juga terindikasi memotong anggaran Kejari Hulu Sungai Utara sebanyak Rp257 juta untuk keperluan pribadinya, dan diduga menerima Rp450 juta dari pihak lain.
Merespons dugaan pelanggaran itu, Kejaksaan Agung mencopot jabatan ketiga orang aparat yang berstatus tersangka.
Dalam keterangannya, Minggu (21/12/2025), di Jakarta, Anang Supriatna Kapuspenkum Kejagung bilang menyerahkan pengusutan kasus dugaan pemerasan itu kepada KPK. Dia menegaskan, Kejagung tidak bakalan ikut campur. (rid/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
