Selasa, 23 Desember 2025

Kejagung Serahkan Oknum Jaksa Hulu Sungai Utara ke KPK

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Proses penyerahan tersangka oknum jaksa Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara oleh Kejaksaan Agung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: istimewa

Kejaksaan Agung menunjukkan sikap tegas dalam penegakan hukum internal dengan menyerahkan oknum jaksa Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum.

Penyerahan dilakukan pada Senin (22/12/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, terhadap jaksa berinisial TTF, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Hulu Sungai Utara.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) bersama tim intelijen dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, untuk selanjutnya diproses oleh penyidik KPK.

Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Kejaksaan Agung bersikap kooperatif dan tidak akan menghalangi proses hukum. Kami tidak akan memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi,” tegas Anang.

Menurutnya, penyerahan oknum jaksa tersebut juga menjadi bagian dari upaya pembenahan internal guna menjaga integritas dan marwah Korps Adhyaksa.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menindaklanjuti perkara lain yang melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang berinisial P, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, serta SL dari pihak swasta.

Keduanya telah diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan uang sebesar Rp840 juta terkait penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

“Penanganan perkara mantan Kajari Enrekang dilakukan secara berjenjang dan profesional, dimulai dari mekanisme intelijen, kemudian pengawasan, hingga dilimpahkan ke JAM Pidsus untuk proses pemidanaan,” ujar Anang.

Ia menambahkan, Jaksa Agung secara konsisten mengingatkan seluruh jajaran agar menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas.

“Setiap oknum yang mencederai kepercayaan publik akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Peristiwa ini dinilai menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Agung untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.(faz/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 23 Desember 2025
33o
Kurs