Selasa, 23 Desember 2025

Ketua Komisi XI Tegaskan Revisi UU P2SK Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Investor Kripto

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Mukhamad Misbakhun Ketua Komisi XI DPR RI fraksi Partai Golkar. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Mukhamad Misbakhun Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar meminta publik tidak terpengaruh isu negatif terkait revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya yang menyangkut industri aset kripto.

Menurut Misbakhun, revisi UU P2SK justru bertujuan memperkuat tata kelola perdagangan aset kripto agar lebih transparan, aman, dan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi investor.

“Jangan termakan isu miring. Revisi UU P2SK bukan ancaman, tapi langkah penting untuk memperbaiki tata kelola industri aset kripto di Indonesia,” kata Misbakhun kepada suarasurabaya.net, Selasa (23/12).

Ia menjelaskan, dengan penguatan regulasi, perdagangan aset kripto akan berada dalam ekosistem yang lebih terawasi dan berintegritas, sehingga kepentingan konsumen dan stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga.

“Dengan tata kelola yang semakin baik, perdagangan kripto menjadi lebih transparan. Pada akhirnya, investor akan mendapatkan perlindungan yang lebih kuat,” tegasnya.

Misbakhun menambahkan, revisi UU P2SK juga merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan pasar kripto nasional dan memastikan keberpihakan pada kepentingan ekonomi Indonesia.

“Kita ingin industri aset kripto nasional berdaulat. Indonesia harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri, bukan hanya pasar bagi kepentingan asing,” ujarnya.

Ia menilai, pengakuan aset kripto sebagai aset keuangan digital melalui undang-undang akan memperkuat prinsip check and balances serta memastikan perputaran nilai aset kripto tetap berada di dalam negeri.

“Dengan ekosistem yang kuat dan terawasi, perputaran nilai kripto bisa dinikmati di dalam negeri dan sekaligus menarik masuknya modal ke pasar Indonesia,” kata Misbakhun.

Selain itu, Misbakhun menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak exchange kripto ilegal yang berpotensi merugikan investor dan merusak ekosistem industri.

“Melalui revisi UU P2SK, pemerintah siap menindak tegas exchange ilegal. Ini penting agar industri kripto Indonesia semakin aman, tertib, dan berintegritas,” pungkasnya.(faz/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 23 Desember 2025
26o
Kurs