Rabu, 31 Desember 2025

Kasus Perusakan dan Pengusiran Nenek Elina, Polda Jatim Tangkap Tersangka Ketiga

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kombes Pol Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Jatim saat memberi keterangan di Mapolda Jatim tentang penambahan tersangka baru kasus pengusiran paksa nenek Elina, Rabu (31/12/2025). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Polda Jawa Timur kembali menangkap satu pelaku perusakan rumah dan pengusiran paksa Elina Widjajanti, nenek berusia 80 tahun asal Surabaya. Sehingga total tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang.

Kombes Pol Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Jawa Timur menjelaskan, tersangka ketiga berinisial SY (59 tahun) alias Klowor. Ia ditangkap Tim Ditreskrimum Polda Jatim di sebuah warung kopi Jalan Diponegoro, Surabaya pada Selasa (30/12/2025) malam.

Penangkapan tersangka SY ini berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam dari beberapa saksi dan alat bukti video yang beredar saat pengusiran Nenek Elina.

“Satu orang tersangka, yang diduga sebagai pelaku 170 KUHP rumah nenek Elina ya, yang bersangkutan ditangkap pada pukul 22.00. Tadi malam tanggal 30 Desember 2025 di warung kopi Jalan Diponegoro,” ujar Jules di Mapolda Jatim, Rabu (31/12/2025).

Sebelumnya, penyidik lebih dulu menangkap tersangka Samuel Ardi Kristanto (SAK) yang berperan membawa sekelompok orang untuk melakukan perusakan serta kekerasan.

Kemudian tersangka Muhammad Yasin (MY) berperan melakukan kekerasan dengan cara menarik dan mengeluarkan paksa Elina dari rumahnya. Peran tersebut sama dengan yang dilakukan SY tersangka terbaru.

“Sama, untuk tersangka yang terakhir ini perannya juga turut membantu mengeluarkan nenek Elina dari rumahnya,” ujarnya.

Jules menyatakan, penyidik masih terus mendalami kasus ini dengan pemeriksaan saksi serta scientific crime investigation (SCI) dan tidak menutup kemungkinan bakal ada penambahan tersangka baru.

“Kemungkinan besar untuk kasusnya masih berproses akan kita cari secara keseluruhan, pihak-pihak yang terlibat, dan doakan mungkin entah hari ini atau besok barangkali bisa tetap bertambah,” ungkapnya.

Dalam kasus ini polisi menjerat kedua tersangka degan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dan di muka umum dengan ancaman 5 tahun penjara. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Rabu, 31 Desember 2025
28o
Kurs