Rabu, 14 Januari 2026

Diperiksa KPK, Ketua Bidang Ekonomi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Aizzudin Abdurrahman Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (13/1/2026). Foto: Antara

Aizzudin Abdurrahman Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menepis tudingan penerimaan uang dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Pernyataan itu disampaikan usai dirinya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (13/1/2025).

“Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” ujar Aizzudin dilansir dari Antara.

Ketika ditanya apakah diperiksa KPK mengenai dugaan aliran kasus kuota haji ke PBNU, dia menegaskan hal tersebut tidak ada. “Enggak, enggak, enggak,” katanya menekankan.

Ketika ditanya kembali mengenai hal tersebut, dia mengarahkan para jurnalis untuk menanyakannya kepada KPK.

“Ya tanya sama beliau-beliau lah. Insyaallah kami doakan semua yang terbaik, yang maslahat, apa pun, dan ini menjadi muhasabah atau introspeksi untuk semuanya,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Rabu, 14 Januari 2026
24o
Kurs