Senin, 19 Januari 2026

Polisi Tunda Pemeriksaan Lanjutan Richard Lee karena Alasan Sakit

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Richard Lee. Foto: Youtube Richard Lee

Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dr. Richard Lee dari jadwal hari ini karena alasan kondisin kesehatan yang belum sehat.

“Info dari penyidik, yang bersangkutan minta penundaan karena kondisi masih kurang fit,” kata Kombes Pol Budi Hermanto Kabid Humas Polda Metro Jaya, dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (19/1/2026) yang dikutip Antara.

Namun, Budi belum bisa memastikan kapan pemeriksaan lanjutan Richard Lee terkait dapat dilakukan kembali, ia hanya menyebutkan pihaknya akan menginformasikan kembali.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berencana memeriksa kembali tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan dr. Richard Lee pada Senin ini.

“Setelah kami konfirmasi kepada rekan-rekan penyidik, pemeriksaan terhadap saudara dokter inisial RL itu akan dijadwalkan tanggal 19 Januari 2026,” kata Kombes Pol Reonald Simanjuntak Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/1/2026) lalu.

Dia juga mengatakan pemeriksaan terhadap Richard Lee masih melanjutkan pertanyaan ke-74 sampai ke-85.

“Karena kemarin baru sampai ke pertanyaan 73, apa saja yang didalami? Nanti setelah tuntas semua pertanyaan itu diberikan, karena nanti masih ada pertanyaan-pertanyaan pengembangan,” ucap Reonald.

Polisi sebelumnya, telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, terkait produk dan “treatment” kecantikan.

Pada laporan polisi yang telah teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tersebut, Richard Lee diduga melanggar sejumlah pasal.

Pertama, Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kemudian, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. (ant/bil)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Senin, 19 Januari 2026
33o
Kurs