Kamis, 22 Januari 2026

Kasus Investasi Perumahan Rp28 Miliar Seret Bupati Sidoarjo dan Anaknya, Resmi Naik Penyidikan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Dimas Yemahura Alfarauq saat menggelar jumpa pers di Sidoarjo, Kamis (22/1/2026). Foto: Billy suarasurabaya.net

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan penipuan investasi perumahan senilai Rp28 miliar yang menyeret Subandi Bupati Sidoarjo dan M Rafi Wibisono anaknya yang anggota DPRD Sidoarjo ke tahap penyidikan.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Dimas Yemahura Alfarauq ke Dittipidum Bareskrim Polri pada 16 September 2025, dan tercatat dengan Nomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

“Bareskrim Polri menyatakan perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Saya sudah menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP,” kata Dimas kepada suarasurabaya.net, Kamis (22/1/2026).

Ia mengungkapkan, peningkatan status perkara tersebut tertuang dalam Surat Perintah Tugas Penyidikan bernomor SP.Gas.Sidik/70.2b/I/RES.1.11./2026/Dittipidum tertanggal 20 Januari 2026.

 

Dimas Yemahura Alfarauq menunjukkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) saat jumpa pers di Sidoarjo, Kamis (22/1/2026). Foto: Billy suarasurabaya.net

Menurut Dimas, Subandi dan anaknya, M Rafi Wibisono, diduga melakukan penipuan dengan modus investasi pembangunan perumahan terhadap kliennya. Keduanya menjanjikan proyek properti yang diklaim akan memberikan keuntungan besar.

“Mereka menawarkan investasi dengan janji akan dibangun proyek perumahan oleh developer. Klien kami kemudian menyerahkan dana investasi, tetapi dana tersebut sampai sekarang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Dimas.

Ia menjelaskan, dana investasi senilai Rp28 miliar telah diserahkan kliennya sejak tahun 2024, namun hingga kini tidak ada realisasi pembangunan.

“Faktanya, lokasi yang dijanjikan sampai sekarang masih berupa pesawahan. Tidak pernah ada pembangunan perumahan, tidak ada aktivitas developer sama sekali,” ungkapnya.

Dimas juga menyebut kliennya telah berulang kali melayangkan somasi, namun tidak pernah mendapat tanggapan dari pihak terlapor.

“Atas dasar itu, kami berharap penyidik Bareskrim Polri segera mengusut tuntas perkara ini dan melakukan penetapan tersangka,” ujarnya.

Ia menegaskan, kerugian yang dialami kliennya sangat besar dan berdampak serius.

“Total kerugian klien kami mencapai Rp28 miliar. Ini bukan angka kecil dan sangat memprihatinkan,” kata Dimas.

Lebih lanjut, Dimas mendorong korban lain yang diduga mengalami modus serupa untuk berani melapor ke aparat penegak hukum.

“Kami mengimbau korban-korban lain agar tidak takut melapor, meskipun yang bersangkutan memiliki jabatan sebagai Bupati dan anggota DPRD. Semua warga negara sama di mata hukum,” tandasnya.

Sementara itu, Irjen Pol Sandi Nugraha Kadiv Humas Polri dan Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko Karopenmas Polri saat dikonfirmasi dihubungi suarasurabaya.net belum merespon.

Sedangkan, Subandi Bupati Sidoarjo saat dikonfirmasi soal kasusnya ini oleh suarasurabaya.net, sampai detik ini belum menjawab.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Kamis, 22 Januari 2026
27o
Kurs