Minggu, 1 Februari 2026

Isu Saham Gorengan, BEI Singgung Pentingnya Penegakan Hukum di Pasar Modal

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jeffrey Hendrik Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama (Dirut) PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Antara

Pemerintah menyatakan tidak akan memberi ruang buat praktik manipulasi harga saham atau istilahnya ‘saham gorengan’ melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Praktik manipulasi harga saham dinilai sangat merugikan investor karena digerakkan atas dasar kepentingan segelintir pihak, bukan faktor kinerja dan nilai fundamental perusahaan.

Beberapa waktu belakangan, sejumlah saham milik kelompok tertentu yang diduga terafiliasi dengan konglomerasi mengalami kenaikan harga tidak wajar.

Menanggapi isu, Jeffrey Hendrik Pejabat Sementara Direktur Utama BEI mengatakan, pihaknya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan stakeholder terkait bakal meningkatkan pengawasan.

Menurutnya, pengawasan yang dilakukan BEI berfokus pada aktivitas perdagangan untuk menjaga kepatuhan pada peraturan pasar modal.

Dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026) malam, di Wisma Danantara, Jakarta, dia bilang pengawasan pasar modal tidak ditujukan secara khusus pada kelompok saham tertentu. Tapi, seluruh aktivitas yang mengarah pada praktik manipulasi harga saham.

“Tidak harus saham dari kelompok tertentu. Seluruh kegiatan yang melakukan manipulasi harga di pasar itu adalah tindak kejahatan pasar modal,” ujarnya.

Sedangkan mengenai penindakan hukum, Jeffrey menegaskan itu ranahnya aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih mendalami unsur dugaan pidana yang disinyalir memicu anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pekan lalu.

Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bilang, pihaknya menyelidiki sejumlah emiten yang diduga melakukan manipulasi harga.

Merujuk Pasal 91 dan 92 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, setiap pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa efek.

Sebelumnya, pasar modal domestik terkoreksi tajam sesudah pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengenai review dan rebalancing saham-saham di Indonesia.

MSCI mengancam bakal menurunkan kelas Indonesia dari pasar negara berkembang (emerging market) menjadi pasar negara berkembang tahap awal (frontier market).

Penilaian tersebut langsung membuat IHSG anjlok hingga lebih dari tujuh persen selama dua hari perdagangan (Rabu-Kamis) pekan lalu, karena investor asing bereaksi dengan menarik dananya.(rid/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Minggu, 1 Februari 2026
26o
Kurs