Senin, 2 Februari 2026

KPK Periksa Jumardi Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kemenhub sebagai Saksi Kasus Suap

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Budi Prasetyo Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Jumardi (JUM) Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sebagai saksi kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama JUM selaku Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kemenhub,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK di Jakarta, Senin (2/2/2026) yang dikutip Antara.

Lebih lanjut Budi mengatakan Jumardi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya, Jawa Timur.

Berdasarkan catatan KPK, Jumardi telah tiba pada pukul 10.03 WIB.

Sebelumnya, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Setelah beberapa waktu atau hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 21 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Senin, 2 Februari 2026
30o
Kurs