Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan pendalaman ilmiah terkait dampak paparan asam nitrat atau HNO3 terhadap warga yang terdampak insiden di kawasan PT Vopak Terminal Merak, Cilegon, Banten, pada Sabtu (31/1/2026) lalu.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan penanganan kesehatan masyarakat berlangsung adil dan berbasis kajian ilmiah.
Hanif Faisol Nurofiq Menteri Lingkungan Hidup menegaskan, kajian tersebut menjadi dasar penting dalam menentukan tanggung jawab pelaku usaha atas paparan bahan kimia yang dialami warga.
“HNO3 ketika terurai menjadi nitrat bersifat sangat korosif. Ini akan kami dalami, sejauh mana pengaruhnya terhadap manusia yang terpapar,” ujarnya di Cilegon, Rabu (4/2/2026).
Dia menekankan, paparan asam nitrat terhadap 56 warga tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab perusahaan, dan akan menjadi bagian dari tuntutan resmi Pemerintah.
“Ini tidak boleh lepas dari tanggung jawab dan akan menjadi salah satu tuntutan yang kami ajukan,” ujarnya, seperti dilaporkan Antara.
BACA JUGA: Asap Oranye di Kawasan Industri Cikuasa, Wali Kota Cilegon Sebut Lingkungan Sudah Aman
KLH, lanjut Hanif, membuka peluang untuk melakukan asesmen lanjutan apabila penanganan yang berjalan saat ini dinilai belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan bagi masyarakat terdampak.
“Kami akan melakukan asesmen apabila kasus ini dirasa belum cukup memberikan keadilan bagi masyarakat,” katanya.
Pendalaman dilakukan melalui kajian teknis dan konsultasi dengan para ahli, termasuk menghitung dampak lingkungan berdasarkan durasi serta luasan paparan bahan kimia tersebut.
“Kami akan menghitung dengan cermat, terutama dampak lingkungan yang ditimbulkan, karena durasi dan luasannya sudah jelas,” kata Hanif.
Selain jalur hukum, KLH juga membuka kemungkinan penyelesaian tuntutan melalui berbagai mekanisme, termasuk mediasi, selama tidak menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan.
“Tuntutan ini bisa dilakukan melalui beberapa pola, termasuk dimungkinkan melalui mediasi,” tegasnya.
Hanif menambahkan, seluruh langkah tersebut merupakan mandat undang-undang untuk menjamin pemulihan lingkungan dan perlindungan kesehatan masyarakat berjalan secara seimbang dan berkeadilan. (ant/ham/rid)
NOW ON AIR SSFM 100
