Kamis, 5 Februari 2026

Istana: Adies Kadir Segera Dilantik Sebagai Hakim MK Dalam Waktu 1-2 Hari

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Adies Kadir mantan Wakil Ketua DPR RI dan Calon Hakim Mahkamah Konstitusi. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang juga Juru Bicara Presiden RI, menyatakan upacara pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan digelar di Istana dalam waktu 1-2 hari ke depan.

Hal itu disampaikan Mensesneg saat menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (4/2/2026) malam.

Prabowo Subianto Presiden telah menandatangani keputusan presiden (keppres) terkait penetapan Adies Kadir sebagai hakim MK, untuk menggantikan Arief Hidayat.

“(Upacara pengambilan sumpah–red.) direncanakan dalam waktu 1-2 hari ke depan ini. (Prosesi–red.) mengucapkan sumpah (jabatan–red.) di depan Presiden,” kata Prasetyo Hadi seperti dikutip Antara.

Sebagai informasi, MK telah memberhentikan dengan hormat Arief Hidayat Hakim Konstitusi yang memasuki masa pensiun dalam acara wisuda purnabakti di Gedung Sidang Pleno I Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Dalam acara purnabakti itu, Heru Setiawan Sekretaris Jenderal MK membacakan petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

“Memutuskan, menetapkan dan seterusnya, ke satu, memberhentikan dengan hormat Prof. Dr. Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi terhitung mulai tanggal 3 Februari 2026, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” kata Heru membacakan petikan Keppres No. 9/P mengenai pemberhentian Arief Hidayat.

Dalam prosesi yang sama, Suhartoyo Ketua Hakim Konstitusi MK menyampaikan kesan pesan saat melepas Arief yang telah mengabdi selama 13 tahun di Mahkamah Konstitusi.

“Kita bisa bersama-sama di ruangan ini dalam keadaan baik dan dalam keadaan sehat walafiat dalam rangka tentunya melepas yang mulia Prof. Arief beserta Ibu yang sudah 13 tahun membersamai kita semua,” kata Suhartoyo.

Sementara itu, pencalonan Adies Kadir sebagai hakim MK disetujui oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Jakarta, pada 27 Januari 2026. DPR RI menyetujui Adies Kadir, yang sebelumnya Wakil Ketua DPR RI, sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) dari DPR RI.

Rapat yang sama juga sepakat mencabut Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi, yang sebelumnya sempat mencalonkan Inosentius Samsul.

Saan Mustopa Wakil Ketua DPR RI, selepas rapat paripurna, menjelaskan DPR RI memutuskan pengajuan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi, karena Adies menyandang gelar profesor dan doktor bidang hukum.

Selain itu, Saan mengatakan Adies sepanjang berkiprah di Senayan selalu menjadi anggota Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum sehingga Adies pun diyakini memiliki pengalaman dan rekam jejak yang mumpuni untuk menjalankan amanah sebagai Hakim Konstitusi. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Kamis, 5 Februari 2026
29o
Kurs