PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan penyesuaian Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Ini dilakukan sebagai tindak lanjut, Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, serta mendukung pengembangan dan pengaturan perusahaan tercatat.
Implementasi penyesuaian peraturan ini rencananya dilakukan pada Maret 2026 yang akan datang. Penyesuaian aturan juga didukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melansir laman IDX pada Kamis (5/2/2026), berikut penyesuaian peraturan yang akan dilakukan:
- Pendalaman pasar (market deepening) dengan penyusunan kebijakan baru, yang menaikkan batas minimum free float perusahaan tercatat menjadi 15 persen. Guna memastikan implementasi berjalan lancar, masa transisi akan diterapkan untuk memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat.
- Peningkatan implementasi tata kelola perusahaan (corporate governance) secara khusus melalui penerapan kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit perusahaan tercatat.
- Peningkatan governance juga diperkuat dengan kewajiban kompetensi di bidang akuntansi yang harus dimiliki direksi atau pejabat satu tingkat di bawah direksi, sehingga kualitas penyajian dan pengungkapan laporan keuangan Perusahaan Tercatat meningkat.
- Peningkatan kualitas calon perusahaan tercatat melalui peningkatan persyaratan keuangan, operasional, dan governance yang lebih tinggi sehingga akan meningkatkan trust dan confidence investor.
Pemenuhan ketentuan free float minimum 15% akan dilakukan secara bertahap, dengan penetapan target antara setiap tahapan, disertai pemantauan dan pendampingan berkelanjutan. Di mana pencapaian target akhir bakal disesuaikan jangka waktu yang ditetapkan.
Proses pembuatan aturan melibatkan sejumlah asosiasi di lingkungan pasar modal Indonesia. BEI mengadakan kegiatan dengar pendapat dengan asosiasi tersebut pada Kamis (5/2/2026). Sejumlah tanggapan dan saran juga dikumpulkan dari kegiatan tersebut.
Kegiatan tersebut dihadiri Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Perkumpulan Wakil Manajer Investasi (PWMI).
Selain itu, BEI juga mengadakan kegiatan dengar pendapat bersama pemangku kepentingan lainnya pada 6 Februari 2026. Rencananya, periode pengumpulan masukan dari pelaku pasar berlangsung dari 4–19 Februari 2026.
BEI juga menyediakan hot desk sebagai pusat informasi dan konsultasi bagi pemangku kepentingan, khususnya perusahaan tercatat. Hot desk dihubungi melalui: [email protected].
Proses dengar pendapat dianggap penting, lantaran BEI harus memastikan proses implementasi aturan baru itu berjalan efektif, terkoordinasi, dan responsif terhadap kebutuhan pasar.(lea/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
