Setyo Budiyanto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemilihan kepala daerah (Pilkada) lewat DPRD lebih berisiko menciptakan transaksi keuangan terkait tindak pidana korupsi.
Menurut Setyo, transaksi korupsi rentan terjadi dalam sistem tersebut karena pengambilan keputusan dilakukan di ruang tertutup di balik komisi dan fraksi DPRD.
“Pengambilan keputusan ada di ruangan komisi, ruangan fraksi, ruangan DPRD, dan ruang sidang. Menurut kami, ini semakin besar risiko transaksi kekuasaannya,” kata Setyo di Jakarta, Jumat (6/2/2026) melansir Antara.
Praktik korupsi di ruang tertutup itu disebut sebagai fenomena state capture corruption.
Setyo menjelaskan, fenomena itu menggambarkan kebijakan publik dikendalikan kelompok tertentu sehingga melumpuhkan fungsi pengawasan karena kepala daerah merasa berutang budi kepada DPRD, bukan rakyat.
Oleh sebab itu, dia menganalogikan mekanisme pilkada melalui DPRD tersebut sebagai piramida terbalik akibat sejumlah elite DPRD dalam ruang komisi, fraksi, dan sidang yang menentukan nasib jutaan rakyat.
“Selama monopoli dan diskresi itu tinggi sementara akuntabilitas rendah, maka korupsi akan terus berulang apa pun sistem pilkadanya,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang dipilih langsung oleh rakyat.
Penindakan tersebut dinilai sebagai momentum evaluasi sistem pilkada, sehingga wacana pemilihan melalui DPRD muncul.
Pada 19 Januari 2026, Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI dan Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara mengatakan DPR bersama pemerintah sepakat tidak ada revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada tahun ini.
Selain itu, Dasco mengatakan isu pilkada melalui DPRD belum terpikirkan oleh DPR RI.
Di sisi lain, pada 4 Februari 2026, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa mengatakan partainya sempat membahas sistem pilkada saat bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Menurut dia, Presiden ingin kompetisi politik dalam negeri tidak berlebihan, sehingga minim menimbulkan potensi perpecahan.
Dengan demikian, PKB memberikan pandangan kepada Presiden bahwa kompetisi politik bisa dilakukan dengan cara yang lebih produktif dan kondusif, yakni menerapkan sistem pilkada melalui DPRD.(ant/wld/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
