Lonjakan transaksi judi online di Indonesia dinilai menjadi sinyal bahwa jaringan bandar semakin lihai mengakali sistem pengawasan.
Meski nilai perputaran uang judi online mengalami penurunan, jumlah transaksi justru melonjak tajam hingga ratusan juta kali dalam enam bulan pertama 2026.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judi online sepanjang Semester I 2026 mencapai Rp86,82 triliun.
Dari angka tersebut, nilai deposit tercatat sebesar Rp22,05 triliun yang dilakukan melalui 226,76 juta transaksi menggunakan rekening bank, dompet digital, hingga QRIS.
Abdullah anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB menilai data tersebut menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum, khususnya Polri, untuk meningkatkan strategi pemberantasan judi online.

NOW ON AIR SSFM 100

