Rabu, 11 Februari 2026

Kerugian Negara Atas Korupsi Ekspor CPO Ditaksir hingga Rp14,3 Triliun

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Petugas Kejaksaan Agung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Foto: Antara

Kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya sepanjang 2022–2024 diperkirakan mencapai Rp10,6 hingga Rp14,3 triliun.

Syarief Sulaeman Nahdi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, penyimpangan ekspor tersebut berdampak luas.

“Perbuatan penyimpangan tersebut menimbulkan dampak yang luas dan sistemik. Tidak hanya terhadap keuangan negara, tetapi juga terhadap tata kelola komoditas strategis dan rasa keadilan di dalam masyarakat,” ujar Syarief di Gedung Jampidsus, Jakarta, Selasa (11/2/2026).

Syarief menjelaskan, dari sisi fiskal, praktik ilegal ini membuat bea keluar dan pungutan sawit (levy) tidak dibayarkan sesuai ketentuan. Pungutan ini seharusnya menjadi hak negara dan berperan sebagai instrumen penting pengelolaan komoditas strategis.

Selain itu, penyimpangan dalam klasifikasi ekspor menyebabkan kebijakan pembatasan, larangan, dan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri menjadi tidak efektif. Komoditas yang seharusnya dikendalikan justru bisa diekspor melalui manipulasi kategori, sehingga tujuan perlindungan masyarakat berkurang.

Dilansir dari Antara, dampak lainnya adalah melemahnya tata kelola komoditas strategis nasional. Praktik pengabaian hukum dan klasifikasi ekspor yang salah menimbulkan preseden buruk, merusak kepastian hukum, dan berpotensi mendorong pengulangan tindakan serupa jika tidak ditegakkan secara tegas.

Hingga saat ini, tim auditor Kejagung masih menghitung kerugian negara secara rinci. Namun estimasi sementara menunjukkan nilai kerugian antara Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun, dengan sebagian besar terkait kegiatan ekspor sejumlah grup perusahaan selama periode 2022–2024.

“Itu baru kerugian keuangan negara dan belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga,” ujar Syarief.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus ini menjadi langkah penting untuk memastikan perlindungan terhadap kepentingan negara dan masyarakat serta memperkuat tata kelola industri CPO sebagai komoditas strategis nasional.

Sebelumnya, penyidik pada Jampidsus menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini, yaitu:​​​​​​​

1. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analisis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan, Kementerian Perindustrian.​​​​​​​
2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.
3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
4. ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
5. ERW selaku Direktur PT BMM.​​​​​​​
6. FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.​​​​​​​
7. RND selaku Direktur PT TAJ.​​​​​​​
8. TNY selaku Direktur PT TEO.​​​​​​​
9. VNR selaku Direktur PT SIP.​​​​​​​
10. RBN selaku Direktur PT CKK.​​​​​​​
11. YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (a) atau (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (ant/mun/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Rabu, 11 Februari 2026
31o
Kurs