Rabu, 11 Februari 2026

Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Istimewa

Prabowo Subianto Presiden RI resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Prabowo juga menetapkan Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan sebagai Ketua Pansel.

“Kami sudah mulai melaksanakan seleksi ADK OJK, agar membuka peluang bagi putra-putri terbaik Indonesia untuk berpartisipasi di pemilihan ini,” kata Arief Wibisono Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal sekaligus Ketua Sekretariat Pansel, Rabu (11/2/2026).

Melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026, Pansel dibentuk dengan Purbaya yang menjadi Ketua sekaligus anggota bersama delapan anggota lainnya.

Dilansir dari Antara, delapan anggota tersebut terdiri dari Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia (BI), Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, Bambang Eko Suhariyanto Wakil Menteri Sekretaris Negara, dan Aida S. Budiman Deputi Gubernur BI.

Kemudian, Erwan Agus Purwanto Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Dhahana Putra Direktur Jenderal Perundang-undangan, Muhammad Rullyandi Pakar Hukum Tata Negara, dan Gusti Aju Dewi Pakar Grafologi atau analisis tulisan tangan.

Jabatan petinggi OJK yang akan diisi adalah Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

Pengisian jabatan tersebut dilakukan dalam rangka menjamin keberlanjutan kepemimpinan, penguatan tata kelola, serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi OJK sebagai lembaga yang independen, kredibel, dan berintegritas dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional.

Berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi bagi calon pendaftar:

1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Berakhlak, bermoral, dan berintegritas baik
3. Cakap melakukan perbuatan hukum
4. Tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan pailit
5. Sehat jasmani dan rohani
6. Usia maksimal 65 tahun per 2 Juni 2026
7. Memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan minimal 10 tahun
8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah 9. untuk tindak pidana yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih
10. Bukan pengurus atau anggota partai politik saat pencalonan. Jika masih pengurus parpol, wajib mengundurkan diri sebelum ditetapkan

Para calon harus memenuhi syarat, ketentuan pendaftaran dan ketentuan khusus sesuai pengumuman pendaftaran Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026 pada laman www.kemenkeu.go.id dan www.bi.go.id.

Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB sampai 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.

Selanjutnya, mekanisme seleksi dilakukan dalam 4 tahap terdiri dari Tahap I (Seleksi Administratif), Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah), Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), dan Tahap IV (Afirmasi/Wawancara).

Lalu pengumuman hasil seleksi akan diumumkan melalui laman www.kemenkeu.go.id, www.bi.go.id, dan https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.

Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat. (ant/mun/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Rabu, 11 Februari 2026
26o
Kurs