Jumat, 13 Februari 2026

Bappeti dan ICDX Pastikan Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di RI Aman

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Tirta Karma Sanjaya Kepala Bappebti. Foto: Antara

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) menyatakan perdagangan pasar fisik emas digital di Indonesia dalam kondisi aman.

“Kami selaku badan pengawas memastikan bahwa perdagangan pasar fisik emas digital di Indonesia aman. Ekosistem pasar fisik emas digital telah lengkap dan diatur dalam regulasi Bappebti yang ketat,” kata Tirta Karma Sanjaya Kepala Bappebti dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (12/2/2026) yang dikutip Antara.

Pernyataan Kepala Bappebti tersebut disampaikan seiring adanya isu negatif investasi emas di China yang mengalami krisis, pasca platform online populer Jie Wo Rui tidak mampu memenuhi penarikan dana milik konsumen.

Platform Jie Wo Rui yang telah menarik investasi ritel secara signifikan selama reli harga emas sebelumnya, menjadi tak mampu memenuhi permintaan penarikan dana investor karena kondisi pasar memburuk. Jie Wo Rui sendiri merupakan platform digital yang melayani investasi berbasis emas.

Tirta Karma Sanjaya menjelaskan, dalam mekanisme perdagangannya, pedagang fisik emas digital harus terlebih dahulu menyimpan emas fisik yang akan diperdagangkan di lembaga terpisah yang disebut dengan Pengelola Tempat Penyimpanan (Depository).

Emas fisik yang disimpan di Depository setara atau 1:1 dengan jumlah emas digital yang ditransaksikan. Emas yang disimpan sebagaimana dimaksud maksimal sebesar 20 persen, dapat berupa uang atau setara kas yang ditempatkan pada Lembaga Kliring.

Mekanisme ini disebut memastikan keberadaan emas fisik bagi nasabah perdagangan emas digital yang akan mengambil atau mencetaknya. Karenanya, kata Tirta, pihaknya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati apabila mendapat informasi penawaran investasi emas digital.

“Untuk memastikan kebenaran penawaran tersebut, masyarakat dapat mengecek ke Bappebti, Bursa maupun Lembaga Kliring. Bappebti sendiri memiliki situs resmi di www.bappebti.go.id yang memuat daftar pedagang fisik emas digital yang telah berizin serta tautan di https://ceklegalitas.bappebti.go.id untuk cek legalitas perusahaan secara langsung,” ungkapnya.

Sementara Nursalam Direktur ICDX menyampaikan bahwa pihaknya juga telah menyediakan platform perdagangan emas secara digital dengan teknologi modern, yang mencatat setiap transaksi emas yang dilakukan dan dilaporkan oleh pedagang emas anggota ICDX.

Pihaknya turut memastikan setiap transaksi yang dilakukan pedagang emas digital ada fisiknya.

“Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir terkait keberadaan emasnya. Keberadaan emas dalam pasar fisik emas secara digital ini pada prinsipnya sama dengan membeli emas secara fisik di toko emas, bahwa emas fisiknya ada. Hanya saja dalam mekanisme ini, cara pembeliannya secara digital, dan emasnya disimpan di Lembaga Depository,” ujarnya.

Secara garis besar, lanjut Nursalam, mekanisme transaksi perdagangan pasar fisik emas secara digital adalah setiap transaksi yang terjadi di platform pedagang akan didaftarkan ke bursa dan lembaga kliring.

Menurut dia, hal ini untuk mengawasi ketersediaan emas yang disimpan pada tempat penyimpanan emas, juga memastikan setiap pembayaran pembelian emas oleh pelanggan, diikuti dengan perpindahan saldo emas digital.

“Masyarakat yang membeli emas secara digital memang tidak langsung mendapatkan emasnya secara fisik, namun dapat mengajukan permintaan penarikan emas fisik kepada masing-masing pedagang,” ucap dia. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Jumat, 13 Februari 2026
24o
Kurs